Kriminal

Elina’s Grandma’s House Demolished: Surabaya Youth Demand Suspects Charged

×

Elina’s Grandma’s House Demolished: Surabaya Youth Demand Suspects Charged

Sebarkan artikel ini

Ratusan warga Surabaya, yang terdiri dari Bonek, komunitas pengemudi ojek daring (ojol), serta berbagai organisasi masyarakat (ormas), menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pernyataan sikap tegas. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindakan premanisme yang menimpa seorang lansia bernama Nenek Elina. Demonstrasi berlangsung khidmat di Taman Apsari, Surabaya, pada Jumat, 26 Desember 2025.

Peristiwa ini merupakan buntut dari kasus pembongkaran paksa rumah Nenek Elina Wijayanti (80 tahun), seorang warga Surabaya. Dugaan kuat mengarah pada ormas Madas (Madura Asli) sebagai pelaku pengusiran dan pembongkaran tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat Surabaya berkumpul di Taman Apsari. Mereka mengenakan pakaian serba hitam, menandakan keseriusan dan solidaritas dalam tuntutan mereka. Aksi berlangsung tertib, dengan massa membentuk lingkaran besar yang memenuhi area taman, menciptakan suasana yang khidmat namun penuh semangat.

Koordinator aksi, Purnama, menyampaikan bahwa kehadiran mereka hari itu adalah untuk menyatakan penolakan terhadap berbagai tindakan premanisme yang kerap dilakukan oleh oknum ormas. “Hari ini teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya, arek-arek Surabaya asli, menyatakan sikap atas dari banyak tindakan ulah premanisme ormas-ormas ini,” ujar Purnama.

Aksi unjuk rasa ini menyuarakan tiga tuntutan utama:

Tiga Tuntutan Utama Massa

  1. Pengusutan Tuntas Tindak Pidana dan Ganti Rugi: Massa menuntut agar pelaku pengusiran paksa dan aksi main hakim sendiri dalam kasus pembongkaran rumah Nenek Elina diusut tuntas secara hukum. Pelaku juga diwajibkan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul akibat pengusiran tersebut.
  2. Pembubaran Ormas Preman Berbasis Suku: Tuntutan kedua adalah pembubaran ormas yang beroperasi dengan kedok identitas kesukuan, yang dinilai telah menimbulkan citra buruk bagi suku tertentu dan masyarakat secara umum. Ormas semacam ini dianggap tidak memberikan manfaat positif, melainkan menjadi sarana bagi tindakan premanisme.
  3. Pengetatan Izin Ormas oleh Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat diminta untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam memberikan izin pendirian ormas. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya persepsi negatif dan sentimen buruk di tengah masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat lokal yang sering kali menjadi korban.
Baca Juga :  Roby Tremonti: Dari Grooming hingga Jual Rumah, Kini Cari Wejangan

“Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” tegas Purnama, menggarisbawahi peran ormas yang seharusnya konstruktif.

Permintaan Ketegasan Pemerintah dan Kepolisian

Selain tuntutan tersebut, massa juga secara spesifik meminta pemerintah kota dan jajaran kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam menyikapi maraknya tindak premanisme di Surabaya. Kasus pembongkaran rumah Nenek Elina menjadi sorotan utama dalam permintaan ini.

Purnama memberikan peringatan keras bahwa jika pihak kepolisian tidak menunjukkan tindakan tegas, massa akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar. “Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” ancamnya, menunjukkan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan hukum.

Demonstrasi tersebut akhirnya berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dengan tertib, meninggalkan pesan kuat tentang solidaritas warga Surabaya dalam melawan premanisme.

Kronologi Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Kasus yang memicu aksi unjuk rasa ini berawal pada tanggal 4 Agustus 2025. Sekelompok individu yang mengaku berasal dari sebuah ormas mendatangi rumah Nenek Elina. Mereka mengklaim bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Samuel dan meminta seluruh penghuni untuk segera mengosongkannya.

Baca Juga :  Karakter Pemuda Terbentuk, Dispora Jayapura Gabungkan Olahraga Wisata dan Game Kepemimpinan

Pihak keluarga Nenek Elina menyatakan bahwa mereka tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga menolak permintaan tersebut. Namun, pada tanggal 6 Agustus 2025, sekelompok orang tersebut kembali mendatangi rumah Nenek Elina dan melakukan pengusiran secara paksa.

Puncak dari kejadian ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2025, ketika rumah Nenek Elina dibongkar secara paksa menggunakan alat berat berupa ekskavator. Pembongkaran ini diduga dilakukan atas perintah Samuel. Yang lebih memprihatinkan, pasca-pembongkaran, seluruh barang-barang berharga milik Nenek Elina, termasuk pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat-surat berharga, dilaporkan hilang dan keberadaannya tidak diketahui hingga kini.

Menanggapi kasus ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas di tingkat Polda Jawa Timur. “Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji, sapaan akrabnya.

Armuji juga menyayangkan sikap ketua RT setempat yang dinilainya abai. Ia menyebutkan bahwa tidak ada upaya penghalangan sama sekali dari pihak RT/RW saat proses perobohan bangunan berlangsung. “Memeratakan bangunan itu kan tidak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” ujarnya, menyiratkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan lingkungan.