Kriminal

Pemuda Dikejar Lalu Disiksa Dekat Bakso Gondrong Bengkong, Wajah Korban Diinjak-injak

×

Pemuda Dikejar Lalu Disiksa Dekat Bakso Gondrong Bengkong, Wajah Korban Diinjak-injak

Sebarkan artikel ini
Bakso Gondrong Bengkong
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Alreinamedia, Batam – Aksi koboi jalanan pria berinisial AW (26) menganiaya SF pemuda (21) didepan Bakso Gondrong Bengkong, bikin warganet geram.

Pelaku mengejar dan menyiksa SF hingga tak berdaya di tanah dengan kondisi wajah hancur diinjak-injak pelaku.

Insiden berdarah yang terjadi pada Rabu (15/4) malam ini bermula dari aksi pepet di jalanan.

Tanpa basa-basi, pelaku menghujamkan tinjunya ke mata korban saat keduanya masih di atas kendaraan.

“Pelaku memepet motor korban dan langsung memukul mata kanan korban dua kali. Benar-benar spontan dan sangat beringas,” ungkap Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Jumat (17/4/2026).

Detik-detik mencekam berlanjut saat korban SF mencoba menyelamatkan nyawanya.

Baca Juga :  Profil Lakso Anindito, Mantan Penyidik KPK, Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai Korban TWK

Ia sempat melompat dari motor dan lari terbirit-birit menuju keramaian di area Bakso Gondrong Bengkong.

Namun, pelaku AW yang sudah gelap mata terus mengejar bak predator memburu mangsa.

Langkah korban terhenti setelah tendangan keras pelaku mendarat telak di punggungnya. Korban ambruk mencium aspal.

“Saat korban jatuh itulah, pelaku dengan teganya menginjak-injak kepala belakang dan menendang wajah korban berkali-kali. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat,” jelasnya lagi.

Pelarian AW berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, “si jagoan jalanan” ini berhasil diringkus dan diseret ke kantor polisi pada Kamis (16/4) malam.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan di Jembatan Kalipelus Ditemukan Tewas, Masih Pakai Helm

“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatan brutalnya. Sekarang statusnya sudah tersangka,” tegas Kanit Reskrim Iptu Apriadi.

Kini AW harus membayar mahal aksi sok jagonya itu. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan warga Batam.

“Kami pastikan setiap kasus kekerasan akan ditangani cepat dan profesional. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Bengkong,” tutup Iptu Yuli Endra.