Alreinamedia Batam – Aksi penganiayaan berat terjadi di kawasan Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu, Batam.
Seorang pria paruh baya berinisial AM (59) nekat membacok bapak dan anak berinisial S (54) dan Z secara brutal memakai sebilah parang.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Sei Daun Raya pada Sabtu (2/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat serangan membabi buta tersebut, kedua korban harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka serius di sekujur tubuh.
“Kedua korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RS Embun Fatimah,” ujar Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, Selasa (5/5/2026).
Aksi sadis ini terungkap saat seorang saksi berinisial F (33) mendengar kegaduhan di sekitar lokasi. Saat mendatangi sumber suara, warga sudah berkerumun di teras rumah korban.
Istri korban yang histeris memberi tahu saksi bahwa suaminya, S, baru saja dibacok oleh pelaku AM. Tak hanya sang ayah, anak korban yang berinisial Z juga tak luput dari sasaran parang pelaku.
Daftar luka yang diderita korban:
Korban S: Luka bacok di punggung, pinggang, pundak, hingga jari tangan.
Korban Z: Luka robek pada kaki kanan di bawah lutut.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku. Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina langsung memburu AM.
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kavling Lama Sungai Daun. Saat diciduk, AM tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban S dan anaknya,” lanjut Alex.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AM yaitu sebilah parang yang dipakai untuk membacok korban.
Lalu, 1 unit motor Yamaha Vega warna hitam yang disita polisi beserta 1 baju kaos kuning bertuliskan ‘Sriwijaya FC milik pelaku.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Iptu Alex.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 110 jika melihat adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polisi memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Sei Beduk.

















