Kriminal

Polda Kepri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Batam, 5 Ton Pertalite-Solar Disita

×

Polda Kepri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Batam, 5 Ton Pertalite-Solar Disita

Sebarkan artikel ini
BBM Bersubsidi di Batam
Kombes Nona Ohei bersama Kombes Silvester saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan para mafia BBM di Batam. (Foto: Ist)

Alreinamedia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepri  membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Batam.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.

Tim Subdit 4 Tipidter kemudian melakukan penyelidikan di SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, dan kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

“Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Mereka berperan sebagai sopir mobil pengangkut BBM tersebut,” ujar Nona dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Nona membeberkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli BBM menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up.

Baca Juga :  Gubernur Non Aktif Papua Segera di Sidangkan

Untuk melancarkan aksinya, mereka diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Mereka membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen, lalu diangkut dengan mobil pick-up. Diduga ada penyalahgunaan surat rekomendasi dalam prosesnya,” lanjutnya.

Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora merinci barang bukti yang disita, di antaranya:

  • 3 unit mobil pick-up Suzuki Carry.
  • 1 unit mobil truk crane.
  • ± 3.000 liter Pertalite.
  • ± 2.000 liter Solar.

Puluhan jerigen plastik dan surat rekomendasi dari Dishub Batam.

Silvester menyebut, BBM bersubsidi di Batam tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios eceran dan Pertamini.

Pelaku mencari keuntungan pribadi sebesar Rp 600 hingga Rp 700 per liter.

Baca Juga :  Kejagung Jamin Proses Hukum Achsanul Qosasi Berlanjut, Meskipun Sudah Kembalikan Uang

“Akibat praktik ilegal ini, nilai penyalahgunaan atau potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 692.160.000,” tegas Silvester.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Silvester.

Polda Kepri pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Warga dapat melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.