Kerusuhan di Pusat Rehabilitasi Narkoba: Penganiayaan, Pencurian, dan Pelarian Pasien
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Sekelompok pasien yang seharusnya menjalani proses pemulihan justru terlibat dalam aksi kekerasan, pencurian, dan penganiayaan terhadap staf dan petugas keamanan yayasan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026, menggegerkan warga setempat dan memaksa pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Rangkaian Kejadian yang Mengerikan
Pukul 05.00 Wib pagi itu, suasana di Yayasan Cahaya Putra Anugerah di Rt.01 Kelurahan Muara Rupit, Muratara, berubah menjadi mencekam. Sekelompok pasien rehabilitasi yang baru saja selesai melaksanakan salat Subuh berjamaah, yang dipimpin oleh salah satu petugas keamanan berinisial API, mulai menunjukkan gelagat mencurigakan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kronologis kejadian dimulai saat salah satu pelaku berinisial S (43) mendekati korban berinisial IK, yang sedang berjaga di dekat lokasi salat. IK yang duduk di tangga dekat ruangan salat didekati oleh S seolah ingin bersalaman. Namun, niat baik IK disambut dengan kekerasan. S tiba-tiba memukul dan menendang IK berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku lain yang berinisial A dan D segera bertindak. Mereka berdua langsung menahan dan membekap API, petugas keamanan yang memimpin salat Subuh. Sementara itu, pelaku berinisial Y mencari kain untuk mengikat kedua korban, IK dan API.
Ancaman Obeng dan Perampasan Barang Berharga
Dalam situasi yang penuh ketakutan, pelaku S beralih ke laci meja dan mengambil sebuah obeng. Benda tajam ini kemudian digunakan untuk mengancam para korban, memaksa mereka untuk menyerahkan kunci-kunci penting. S pertama kali menodongkan obeng ke perut IK, menanyakan di mana kunci pintu ruangan tempat mereka melaksanakan salat. IK yang tidak memegang kunci tersebut, menjelaskan bahwa kunci ada pada API.
Tak tinggal diam, S kemudian mengalihkan ancamannya kepada API. Ia menodongkan obeng ke kepala API, mengancam akan menusuknya jika tidak menyerahkan kunci. Dalam ketakutan yang luar biasa, API akhirnya memberikan kunci pintu ruangan salat kepada S.
Setelah pintu ruangan terbuka, S kembali bertanya mengenai kunci rolling door. API memberitahukan bahwa kunci tersebut disimpan di ruangan sebelah. S tidak membuang waktu, ia langsung menyeret API ke ruangan sebelah untuk mengambil kunci rolling door tersebut.
Setelah berhasil menguasai kunci rolling door, para pelaku kemudian menggasak barang-barang milik korban IK. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain:
- Satu unit ponsel merek Infinix Smart 8.
- Uang tunai sebesar Rp850.000 yang tersimpan di dalam tas selempang.
- Tas selempang milik korban.
- Celana milik korban.
Pelarian dengan Motor Yayasan dan Penangkapan Pelaku
Aksi kejahatan belum berakhir. Setelah mengumpulkan barang-barang curian, S kembali menodongkan obeng kepada API, kali ini menanyakan di mana kunci motor yayasan. API memberitahukan bahwa kunci motor tergantung di dinding dekat rolling door.
Dengan kunci motor di tangan, para pelaku segera melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik yayasan. API yang ditinggalkan dalam kondisi terikat, beruntung berhasil melepaskan diri. Ia mencari pisau untuk memotong kain yang mengikat tangannya, lalu membebaskan diri sepenuhnya.
Sepeda motor curian tersebut kemudian digadaikan oleh para pelaku di daerah Nibung dengan nilai Rp2,5 juta. Menyadari kejadian yang menimpa mereka, pihak yayasan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Musi Rawas Utara.
Respons Cepat Kepolisian
Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 42 / II / 2026 /SPKT/ Res Muratara/Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2026, dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1),(2), huruf a,b, dan d UU No.01 tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, penyelidikan intensif dilakukan.
Pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Erwin Antoni, mendapatkan informasi berharga. Salah satu pelaku utama, berinisial S, diketahui akan pergi ke Bali menggunakan bus dari Palembang.
Tanpa membuang waktu, tim kepolisian segera bergerak ke Palembang dan berhasil mengamankan pelaku S. Pria berusia 43 tahun tersebut merupakan warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara. Pelaku S kini telah dibawa dan diamankan di Polres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Buronan Lainnya
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku S mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah mengambil ponsel korban dan menggadaikan sepeda motor milik yayasan senilai Rp2,5 juta. Uang hasil gadai motor tersebut telah digunakan oleh pelaku.
Namun, terkait hilangnya uang tunai Rp850 ribu milik korban IK yang berada di dalam tas selempang, S mengaku tidak mengetahuinya. Ia menduga uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku lainnya yang masih buron. Pihak kepolisian Polres Musi Rawas Utara saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan dan keamanan yang ketat di lembaga rehabilitasi, terutama yang menangani individu dengan riwayat penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.















