Pertemuan Pemangku Kepentingan dalam Pembahasan Perubahan UUPA
Pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, dan Forbes DPR/DPD RI kembali digelar untuk membahas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Dana Otonomi Khusus (Otsus). Acara ini berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (20/10/2025) malam. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mengumpulkan masukan serta menyatukan pandangan dari berbagai pihak terkait dengan rencana revisi UUPA yang saat ini sedang diproses di tingkat nasional.
Sekda Aceh menyampaikan bahwa rapat ini menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional. Ia juga menekankan pentingnya semangat dan komitmen yang sama dalam memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat.
Dalam pertemuan tersebut, delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru dibahas, sehingga total ada sembilan pasal yang tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA. Sekda mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki.
Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak seperti Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang diketuai TA Khalid, Banleg DPR Aceh, para staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai latar belakang.
Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Aceh
Seperti yang diketahui, rombongan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh hari ini, Selasa (21/10/2025). Kedatangan Baleg DPR RI ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
TA Khalid, anggota DPR RI asal Aceh, mengonfirmasi bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menghimpun masukan dari daerah sebelum proses revisi UUPA dibahas lebih lanjut di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat Aceh.
Fokus pada Aspirasi Rakyat Aceh
Revisi UUPA tidak hanya sekadar perubahan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak khusus Aceh yang telah dijanjikan sejak MoU Helsinki. Oleh karena itu, setiap langkah dalam proses revisi harus mempertimbangkan aspirasi rakyat Aceh secara keseluruhan.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam diskusi antara pihak-pihak terkait antara lain:
- Penyesuaian aturan yang relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh
- Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Otsus agar lebih efektif dan transparan
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait otonomi Aceh
Keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan ulama dan akademisi, menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan bahwa revisi UUPA benar-benar mencerminkan keinginan rakyat Aceh.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun proses revisi UUPA masih dalam tahap awal, beberapa tantangan telah muncul. Salah satunya adalah keseimbangan antara otonomi Aceh dengan ketentuan konstitusi nasional. Namun, dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan UUPA dapat menjadi payung hukum yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara.
Harapan besar juga ditujukan kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk terus mendengarkan suara Aceh dan memberikan ruang yang cukup dalam pembuatan kebijakan. Dengan demikian, Aceh dapat tetap menjaga keistimewaannya sambil tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

















