Aparat yang Diduga Intimidasi Pedagang Es Kue Tetap Diproses Hukum
Meskipun upaya perdamaian telah dilakukan, dua oknum aparat yang terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap Suderajat, seorang pedagang es kue berusia 49 tahun asal Bogor, tidak akan terlepas dari proses hukum internal di institusi masing-masing. Baik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam insiden viral tersebut. Insiden ini menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman video yang menunjukkan kedua oknum tersebut menuduh dagangan Suderajat terbuat dari bahan yang tidak semestinya.
Oknum aparat yang kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses disiplin adalah Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dari Polri dan Babinsa Serda Heri Purnomo dari TNI Angkatan Darat. Keduanya sebelumnya bertugas di wilayah Jakarta Pusat. Peristiwa yang memicu perhatian luas ini berawal pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika kedua aparat tersebut mendatangi Suderajat di tempat usahanya. Tuduhan yang dilontarkan, khususnya mengenai dugaan penggunaan spons sebagai bahan es kue, sontak menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat luas, terutama di platform media sosial.
Proses Perdamaian dan Permohonan Maaf
Menyadari dampak negatif dari tindakan mereka, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo kemudian mengambil langkah untuk meminta maaf secara langsung kepada Suderajat. Pertemuan mediasi ini berlangsung pada Selasa malam, 27 Januari 2026, di sebuah mushala di kawasan Bojonggede, Bogor. Dalam momen tersebut, Serda Heri menunjukkan gestur penyesalan yang mendalam dengan mencium tangan Suderajat sebagai tanda permohonan maaf. Upaya ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Tindakan Tegas dari TNI untuk Serda Heri Purnomo
Hukuman Disiplin Militer untuk Serda Heri
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat tidak tinggal diam dalam menyikapi tindakan anggotanya. Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman disiplin militer yang berat. Sidang hukuman disiplin tersebut dilaksanakan pada Kamis pagi, 29 Januari 2026.
Menurut penjelasan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, kepada awak media, hukuman yang dijatuhkan kepada Serda Heri berupa kurungan selama 21 hari. Selain sanksi kurungan badan, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif lainnya.
Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa tujuan dari penegakan disiplin ini adalah sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Beliau berharap, “Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan citra TNI di mata publik.
Pemeriksaan Aiptu Ikhwan Mulyadi oleh Propam Polri
Progres Penanganan Kasus Aiptu Ikhwan
Sementara itu, di tubuh Polri, Aiptu Ikhwan Mulyadi juga menjalani pemeriksaan intensif. Ia diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Aiptu Ikhwan dilakukan tidak lama setelah video dugaan intimidasi yang dilakukannya terhadap Suderajat menjadi viral di media sosial. “Jadi Propam pun sudah melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKBP Roby Heri Saputra. Mengenai tindak lanjut proses hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan, AKBP Roby menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat disampaikan pada saat itu.
Meskipun demikian, AKBP Roby Heri Saputra juga memberikan pandangan bahwa aksi Aiptu Ikhwan, meskipun dilakukan dengan cara yang kurang tepat, memiliki niat yang patut diapresiasi. Menurutnya, tindakan tersebut didorong oleh keinginan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya makanan yang dikonsumsi. “Ya, tidak membenarkan langkah-langkahnya yang tadi sudah disampaikan, namun hal tersebut merupakan hal yang bisa diapresiasi dari niatnya ya, niatnya,” tegasnya.
Perspektif Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa penanganan kasus Aiptu Ikhwan Mulyadi dilakukan sesuai dengan prosedur internal Polri. “Prosesnya masih berjalan, tapi kita juga harus melihat perimbangan terhadap perbuatannya. Tidak bisa melihat satu sisi saja,” ujarnya pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pentingnya objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Beliau menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Aiptu Ikhwan akan menjalani sidang kode etik yang merupakan bagian dari mekanisme internal Polri untuk menangani pelanggaran disiplin dan etika profesi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi penegak hukum dan pertahanan negara bersikap tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Meskipun upaya mediasi dan permohonan maaf telah dilakukan, proses hukum internal tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara.

















