Penyelewengan Pajak di Deli Serdang Diserahkan ke Kejaksaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah menyerahkan kasus dugaan penyelewengan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Pemkab, tetapi juga sebelumnya telah menjadi fokus dari Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang. Pemkab menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan yang dianggap melanggar aturan hukum terkait keuangan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh pihak Inspektorat, hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oleh oknum Bapenda telah diserahkan kepada Kejari pada Senin (14/10/2025). Proses penyerahan dilakukan oleh Inspektur Edwin Nasution dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian.
Edwin Nasution menjelaskan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan melalui surat Inspektur Deli Serdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bapak Bupati Deli Serdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deli Serdang,” ujar Edwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, Edwin mengakui adanya potensi kerugian keuangan daerah yang cukup besar dan bukan yang pertama kali. Jika dibiarkan terus menerus, hal ini dapat berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Deli Serdang.
Selain itu, keputusan untuk menyerahkan kasus ini ke Kejari juga didorong oleh kesulitan dalam berkomunikasi dengan wajib pajak. Potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi) yang diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki akses ke aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Edwin.
Langkah Pemkab untuk Mencegah Penyalahgunaan Pajak
Asisten Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang menganggap serius permasalahan terkait kebocoran pendapatan. Ia menyatakan bahwa Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu akan terungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat. Tidak sampai disitu, Rudi mengatakan sebelum dibawa ke ranah APH, Inspektorat Deli Serdang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu disimpulkanlah adanya perbuatan melawan hukum.”
Rudi merinci bahwa diduga ada tindakan yang membuat setoran pajak tidak optimal masuk ke kas negara melalui pengurangan nilai objek pajak secara ilegal hingga penggelapan setoran pajak dengan cara mengubah status lunas tagihan pajak sekehendak hati.
“Dari proses hukum ini akan diketahui modus dan para pelaku, sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki sistem dan penempatan personil kedepannya,” ujar Rudi.
Imbauan untuk Pembayaran Pajak yang Lebih Aman
Dengan adanya kejadian ini, Rudi menghimbau agar pembayaran pajak dapat menggunakan cara yang lebih aman guna meminimalisir resiko penyalahgunaan. Ia mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak secara online, mengurangi pembayaran yang dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak secara online, mengurangi pembayaran yang dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas. Dengan demikian pajak yang dibayarkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan kepentingan masyarakat,” katanya.

















