Alreinamedia.com-Pelayanan darah merupakan salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Sebab Darah merupakan materi biologis yang hidup dan belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia.
Sehingga pentingnya ketersediaan darah disetiap derah tentu menjadi Peran Penting bagi daerah untuk memenuhinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan darah. Pelayanan darah adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang pelaksanaanya dilakukan melalui Unit Transfusi Darah (UTD), Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan jejaringnya yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan organisasi sosial yang bergerak dibidang Kepalangmerahan (seperti PMI).
Sayangnya di Natuna ketersediaan darah dari bank Darah rumah sakit atau biasa disebut BDRS, belum bisa memenuhi kebutuhan darah sehingga Pemerintah daerah harus memikirkan cara bagaimana organisasi sosial seperti PMI juga harus berdiri Kokoh dengan cara adanya Bank darah dari PMI sehingga pencapaian darah untuk kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
Dari hasil survei yang kita lakukan hampir setiap hari keterbutuhan darah, hampir tidak semuanya bisa tercover oleh BDRS Rumah Sakit Daerah Natuna. Sehingga membuat masyarakat harus mencari-cari para pendonor baik melalui sosial media dan omongan mulut kemulut sehingga kebutuhan darah yang masyarakat minta bisa terpenuhi.
Ironisnya lagi dalam beberapa hari kebelakang, sampai ada sebagian kalangan masyarakat yang berharap keluarganya mendapatkan golongan darah B dan memberikan hadiah sebesar 200 ribu jika ada masyarakat yang mau menyumbangkan darahnya untuk keluarga tersebut .
Lantas dengan pentingnya ketersediaan darah apakah pemerintah Natuna akan terus diam, sehingga tidak memikirkan kebutuhan ini padahal umur kabupaten Natuna sudah bisa dibilang dewasa dengan menyentuh umur 24 Tahun?
Redaktur: Syhrul

















