JAKARTA – Persidangan kasus dugaan praktik pencampuran (oplos) bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax, dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada Februari 2025 dan langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Bahkan, sempat timbul gelombang ketidakpercayaan publik, khususnya konsumen BBM Pertamina, terhadap perusahaan BUMN tersebut.
Jerry Massie, seorang pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), menilai bahwa kasus dugaan oplos Pertalite menjadi Pertamax yang sempat menghebohkan publik di awal tahun 2025 ini, kini seolah meredup dan kehilangan gaungnya.
Ia menyoroti fakta bahwa selama proses persidangan berlangsung, dugaan adanya praktik oplos Pertalite justru tidak terbukti. Malahan, kasus ini berkembang ke arah yang lain.
“Kasus oplosan ini seolah hilang begitu saja, ditelan waktu. Dulu, netizen sangat aktif membongkar kasus ini, tetapi sekarang mereka diam seribu bahasa. Analisa-analisa dari netizen sudah tidak terdengar lagi. Padahal, kasus ini sedang dalam tahap peradilan, seharusnya netizen tetap aktif mengawal. Tapi, situasinya sangat berbeda dibandingkan awal tahun,” ujar Jerry di Jakarta.
Jerry menegaskan pentingnya penegakan hukum, terutama di era pemerintahan Prabowo yang memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik-praktik mafia. Menurutnya, ramainya pemberitaan mengenai kasus dugaan oplos Pertalite menjadi Pertamax justru merugikan Kerry dan terdakwa lainnya.
Selain itu, kasus ini juga berdampak negatif terhadap citra Pertamina sebagai perusahaan BUMN. “Padahal, Pertamina melalui VP Corcomm Fadjar Djoko Santoso sejak akhir Februari 2025 lalu sudah membantah adanya praktik oplosan tersebut,” imbuhnya.
Jerry menduga telah terjadi semacam fitnah massal dalam kasus dugaan oplos Pertalite menjadi Pertamax ini. Oleh karena itu, jika dalam persidangan nanti tidak terbukti adanya kegiatan oplos yang dilakukan oleh Kerry dan terdakwa lainnya, maka pihak yang patut dipertanyakan adalah pihak yang menginisiasi dan memainkan kasus ini.
Ia menekankan bahwa pihak berwajib memiliki kewajiban untuk segera mengusut tuntas dan mendalami kasus dugaan oplos Pertalite menjadi Pertamax ini. “Siapa yang memainkan orkestrasi fitnah massal ini? Aparat penegak hukum harus membuktikannya dan jangan sampai terjebak pada upaya menghukum pihak yang tidak bersalah,” tegasnya.
Apalagi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap sesuatu yang tidak ada, sebagaimana disampaikannya pada sebuah kesempatan di Kejaksaan Agung pada 20 Oktober lalu. “Artinya, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah. Tegakkan keadilan tanpa pretensi politik apapun,” tegasnya.
Perkembangan Persidangan
Proses persidangan kasus ini telah berjalan hingga sidang ketujuh. Sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina ini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua saksi kunci, yaitu Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Ario Wicaksono.
Keduanya memberikan keterangan terkait proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT JMN, perusahaan milik Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan putra dari pengusaha Riza Chalid.
Dalam kesaksiannya, Aditya Redho menegaskan bahwa keputusan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut sepenuhnya didasarkan pada hasil analisa internal Bank Mandiri. Penilaian dilakukan melalui mekanisme standar yang meliputi:
- Profil perusahaan
- Rekam jejak grup usaha
- Kapasitas bisnis
- Struktur jaminan
- Proyeksi arus kas
Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pengaruh atau campur tangan dari pihak Pertamina maupun PIS (Pertamina International Shipping), termasuk terdakwa Yoki. Menurutnya, pertemuan dengan PIS hanya bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kebutuhan pasar dan spesifikasi kapal.
Aditya juga menegaskan bahwa Bank Mandiri memahami mekanisme tender di PIS yang harus melalui proses lelang. Oleh karena itu, bank tidak menjadikan pernyataan dari pihak manapun sebagai dasar persetujuan kredit.
Keyakinan bank terhadap kelayakan JMN muncul dari hasil analisa komprehensif yang mencakup rekam jejak grup usaha, kemampuan finansial pemegang saham, serta kekuatan jaminan yang diberikan.
Ario Wicaksono juga memberikan keterangan yang senada. Ia memastikan bahwa pengajuan kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya upaya untuk mencari dukungan dari pihak luar. Ia menyebutkan bahwa pembiayaan kapal diperoleh jauh sebelum JMN mendapatkan kontrak penyewaan dari PIS.
Keterangan-keterangan tersebut semakin menguatkan bahwa proses pemberian kredit merupakan keputusan independen dari Bank Mandiri yang melalui tahapan analisa dan verifikasi berlapis sebelum disetujui oleh Komite Kredit.
Dakwaan Jaksa
Jaksa penuntut umum mendakwa Kerry dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

















