Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap
Bagi warga Kabupaten Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan perpanjangan SIM. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Selain itu, tersedia pula layanan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Deltamas dan Kalimalang sebagai alternatif.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi Anda yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor Satpas. Pada Selasa, 10 Februari 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan beroperasi di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Operasional layanan ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan akan berlangsung hingga seluruh antrean selesai dilayani. Keberadaan SIM Keliling di lokasi yang mudah dijangkau ini diharapkan dapat membantu memperlancar proses perpanjangan SIM bagi masyarakat sekitar.
Persyaratan Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan administrasi dan kesehatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan satu lembar fotokopi KTP. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi Anda.
- SIM lama yang masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya. Ini diperlukan untuk verifikasi data dan proses perpanjangan.
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter. Dokumen ini membuktikan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara fisik untuk mengemudi.
- Keterangan Lulus Tes Psikologi. Tes ini bertujuan untuk menilai kesiapan mental dan psikologis Anda dalam berkendara.
Selain persyaratan di atas, pemohon juga diharapkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Alternatif Layanan Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang tidak dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling karena jadwal yang tidak sesuai atau lokasi yang kurang terjangkau, Satlantas Polres Metro Bekasi juga menyediakan layanan perpanjangan SIM di dua lokasi Satpas utama:
- Satpas Deltamas: Layanan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat.
- Satpas Kalimalang: Layanan juga dibuka setiap hari Senin hingga Jumat.
Perlu dicatat bahwa layanan di kedua Satpas ini tutup pada hari Minggu. Persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Kalimalang pada dasarnya sama dengan yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Selain perpanjangan, bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru, persyaratannya sedikit berbeda. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
- KTP asli yang sah dan satu lembar fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter.

Rincian Biaya Penerbitan SIM
Biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biayanya:
1. Biaya Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar Polres, namun tetap akan diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).

2. Biaya Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).
Dengan informasi yang lengkap ini, diharapkan warga Kabupaten Bekasi dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendatangi layanan perpanjangan SIM, baik melalui SIM Keliling maupun di Satpas terdekat. Selalu pastikan kelengkapan dokumen dan kondisi kesehatan Anda untuk kelancaran proses administrasi.



















