Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Oktober 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengaksesnya.
Layanan SIM Keliling ini tidak hanya untuk perpanjangan SIM, tetapi juga bisa digunakan untuk pengajuan SIM baru. Namun, sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan dan biaya yang diperlukan terlebih dahulu.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bulan Oktober 2025
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bekasi bulan Oktober 2025:
- Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Antrean pemohon akan dilayani langsung di tempat dengan jumlah kuota yang terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk tiba lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Persyaratan untuk Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan SIM baru atau memperpanjang SIM, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Untuk Perpanjangan SIM:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Untuk Pembuatan SIM Baru:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya PNBP, biaya kesehatan, dan biaya asuransi.
Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Asuransi AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah dalam mengurus SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan biaya sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.

















