Alreinamedia.com-Natuna, Telah disahkanya Perda No 7 Tahun 2022, tentang pengendalian dan Pengawasan minuman berakhol tentunya membuat para pengusaha mikol bisa berbondong-bondong untuk mengurus perizinan
Pasalanya dengan telah dikeluarkannya payung hukum tersebut, baik para pengusaha yang ingin melakukan penjualan minuman berakhol bisa mengurus izin tersebut di Pemerintah Kabupaten Natuna.
Pasal 13 Perda No 7 Tahun 2022 berbunyi Minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Setiap badan usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
SIUP-MB yang dimiliki badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ berlaku juga untuk memperdagangkan mimuman beralkohol golongan A.
(4) Pengecer yang hanya menjual minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A
(5) Penjual minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat yang hanya menjual minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A.
(6) Setiap pengecer dan penjual minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat wajib memiliki surat penunjukkan sebagai pengecer atau penjual langsung minumal beralkohol dari Distributor atau Sub Disributor Minuman Beralkohol.
Pengecer dan Penjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat memperdagangkan minuman beralkohol yang berasal dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol.
Lantas sudahkah Beberapa tempat izin usaha di Natuna ada memiliki SIUP MB yang telah diaturan melalui peraturan Daerah untuk menjual dan mendistribusikan penjualan mikol tersebut ?
Marwan selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Natuna saat dikonfirmasi Minggu (28/7/24) belum menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh awak media ini ( Arizki )

















