Berita

Skema DMO, Perusahaan Sawit Wajib Penuhi B50

×

Skema DMO, Perusahaan Sawit Wajib Penuhi B50

Sebarkan artikel ini



JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pemerintah untuk mewajibkan perusahaan kelapa sawit memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Langkah ini diambil dalam rangka implementasi biodiesel 50 (B50), yang akan menggunakan skema kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

“Jika ada peningkatan kebutuhan CPO, maka hukumnya hanya dua, yaitu membuat kebun baru atau sebagian ekspor kita berlakukan DMO,” ujar Menteri Bahlil setelah acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dengan skema DMO, perusahaan di sektor sumber daya alam wajib memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya. Penerapan DMO pada perusahaan sawit bertujuan untuk memenuhi kebutuhan CPO dalam program B50. Akibatnya, sebagian dari ekspor sawit akan dipangkas.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa penerapan DMO untuk B50 adalah salah satu dari tiga opsi yang sedang dipertimbangkan. Dua opsi lain yang sedang dikaji oleh pemerintah adalah intensifikasi lahan sawit dan pembukaan lahan baru.

“Jika alternatif yang digunakan adalah memangkas sebagian ekspor, maka salah satu opsi adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri,” jelas Bahlil.

Baca Juga :  Realisasi Program PEN Hingga 17 September Capai Rp395,92 Triliun

Rencana pemangkasan ekspor CPO sempat disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia menyatakan, pemerintah berencana memangkas ekspor minyak sawit mentah hingga 5,3 juta ton. Hal ini dilakukan untuk mendukung penerapan wajib bahan bakar nabati jenis biodiesel B50 yang dicanangkan akan berjalan pada tahun 2026.

Pada Kamis (9/10/2025), Mentan Amran turut hadir dalam rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Setelah pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa program mandatori B50 membutuhkan CPO hingga 5,3 juta ton.

Menurut Mentan, produksi CPO Indonesia mencapai 46 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, rata-rata 20 juta ton diolah di dalam negeri. Sementara itu, sebanyak 26 juta ton CPO diekspor ke luar negeri.

Pemerintah berencana menerapkan mandatori penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) atau biodiesel B50 untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026.

Tiga Opsi yang Sedang Dipertimbangkan

Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan tiga opsi utama untuk mendukung program B50. Berikut adalah beberapa poin penting:

  • Domestic Market Obligation (DMO): Skema ini akan memaksa perusahaan sawit untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya. Ini bertujuan untuk memastikan cukupnya pasokan CPO untuk program B50.
  • Intensifikasi Lahan Sawit: Pemerintah juga mempertimbangkan upaya meningkatkan produksi CPO melalui intensifikasi lahan yang sudah ada. Dengan cara ini, produksi bisa meningkat tanpa harus membuka lahan baru.
  • Pembukaan Lahan Baru: Sebagai alternatif, pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan lahan baru untuk meningkatkan produksi CPO. Namun, hal ini memerlukan analisis lebih lanjut mengenai dampak lingkungan dan sosial.
Baca Juga :  Lo Kheng Hong Tambah 2,19 Juta Lembar Saham ABMM

Tantangan dan Perspektif

Implementasi B50 tidak hanya menjadi tantangan bagi industri sawit, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah harus memastikan keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan dampak dari kebijakan ini terhadap harga CPO di pasar global. Jika ekspor dipangkas, harga CPO dapat meningkat, yang berpotensi memengaruhi daya saing Indonesia di pasar internasional.

Namun, secara umum, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, termasuk pengurangan ketergantungan pada impor solar dan peningkatan penggunaan energi terbarukan.