Ekonomi

SPHP Beras 2025: Diperpanjang Hingga 31 Januari 2026

×

SPHP Beras 2025: Diperpanjang Hingga 31 Januari 2026

Sebarkan artikel ini

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya beras, di Indonesia. Salah satu kebijakan penting yang diambil adalah perpanjangan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras untuk tahun 2025, yang kini akan diperpanjang hingga 31 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi fluktuasi harga pangan yang kerap terjadi pasca pergantian tahun anggaran.

Mekanisme Perpanjangan Melalui RPATA

Perpanjangan program SPHP beras ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Mekanisme yang digunakan adalah skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa penggunaan RPATA ini memungkinkan penyelesaian target SPHP beras yang belum tercapai hingga akhir tahun anggaran.

RPATA sendiri merupakan rekening bendahara umum negara yang dirancang khusus untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas hingga batas akhir tahun anggaran. Dengan skema ini, kementerian atau lembaga terkait diberikan fleksibilitas untuk menyelesaikan program mereka meskipun melewati tenggat waktu tahun anggaran yang sebenarnya.

“Bapanas telah menginformasikan kepada Bulog dan stakeholder lainnya, mulai dari pemerintah pusat sampai daerah dan juga Satgas Pangan Polri, bahwa SPHP beras tahun 2025 masih dapat dilanjutkan sampai 31 Januari 2026,” ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resminya.

Melalui skema RPATA ini, sisa target penyaluran SPHP beras untuk tahun 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar 697,1 ribu ton, dapat terus diakselerasi secara optimal. Hal ini menegaskan komitmen Bapanas untuk memastikan ketersediaan beras yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Sambut dengan Tangan Terbuka Investor Singapura untuk Ekspansi Investasinya di Batam

SPHP Beras: Instrumen Kunci Stabilitas Pangan

Bapanas menegaskan bahwa program SPHP beras akan terus menjadi instrumen utama dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan beras di seluruh penjuru tanah air. Kebijakan ini bukan hanya sekadar perpanjangan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengamankan ketahanan pangan nasional.

Menariknya, setelah program SPHP beras tahun 2025 selesai pada 31 Januari 2026, akan langsung dilanjutkan dengan program SPHP beras untuk tahun 2026 yang dimulai pada 1 Februari 2026. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan program yang dirancang untuk memberikan perlindungan harga dan pasokan secara berkelanjutan.

Kepala Bapanas yang juga merangkap sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, secara tegas memerintahkan agar harga beras terus dijaga demi kesejahteraan masyarakat. Instruksi ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat, terutama beras, selalu terpenuhi dengan kualitas baik dan harga yang wajar.

“Stok beras kita melimpah. Dengan adanya beras SPHP ini, masyarakat dapat memperoleh akses beras yang berkualitas terjaga dengan harga yang baik pula,” tegas Sarwo Edhy, mengutip arahan Menteri Pertanian.

Baca Juga :  BI: Penjualan Ritel Diprediksi Naik Desember 2025

Kesiapan Pasokan dan Intervensi Pasar

Hingga akhir tahun 2025, pemerintah telah berhasil menyalurkan program SPHP beras dengan volume yang signifikan, yaitu mencapai 802,9 ribu ton di seluruh wilayah Indonesia. Data ini menunjukkan efektivitas program dalam menjangkau masyarakat dan menstabilkan harga di tingkat konsumen.

Lebih lanjut, pada awal tahun 2026, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog tercatat mencapai 3,25 juta ton. Angka stok yang melimpah ini memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi pemerintah untuk terus melakukan intervensi pasar jika diperlukan, guna mencegah lonjakan harga yang tidak diinginkan.

Ketentuan Harga Beras SPHP

Program SPHP beras merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatur harga beras agar tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Penetapan harga ini dilakukan berdasarkan zona wilayah untuk mempertimbangkan biaya distribusi dan logistik yang berbeda-beda di setiap daerah.

Adapun rincian harga beras SPHP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
* Zona 1: Rp 12.500 per kilogram
* Zona 2: Rp 13.100 per kilogram
* Zona 3: Rp 13.500 per kilogram

Dengan adanya perpanjangan program SPHP beras dan stok CBP yang memadai, pemerintah optimis dapat terus menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, dan memastikan ketersediaannya bagi seluruh rakyat Indonesia, bahkan di tengah tantangan ekonomi global sekalipun.