Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

Sudahkah BUMD Natuna Berpedoman Dengan Perkada?

×

Sudahkah BUMD Natuna Berpedoman Dengan Perkada?

Sebarkan artikel ini
Kantor PDAM Natuna, yang merupakan salah satu badan usaha milik Daerah Kabupaten Natuna (foto: Istw)

Alreinamedia.com-Natuna,Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, ternyata hingga kini diduga belum memiliki Peraturan Kepala Daerah/Perbup dalam hal melakukan belanja barang dan jasa. Padahal selama perusahaan milik daerah ini berdiri, pendapatan yang didapatkan oleh salah satu usaha milik daerah yaitu PDAM mendapatkan hasil hingga Milyaran rupiah dalam menjalankan usahanya?

Padahal Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 12/2021 hanya mengatur pengadaan di KLPD.

Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang hanya berlaku untuk KLPD pengguna DIPA dan DPA, jelas tidak termasuk didalamnya Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah seperti KONI, MUI dan lembaga sejenisnya. Karena BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah tidak termasuk kedalam KLPD dan bukan pengguna DIPA/DPA.

Walaupun BUMN/BUMD  dan Lembaga Semi Pemerintah pada dasarnya dimungkinkan mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Namun mekanismenya berbeda dengan KLPD. BUMN/BUMD akan mendapatkan penyertaan modal dari KLPD, sedangkan Lembaga Semi Pemerintah akan mendapatkan anggaran melalui mekanisme hibah. Anggaran penyertaan modal dan hibah tersebut masuk ke kas BUMN/BUMD atau Lembaga Semi Pemerintah dan proses pembayaran pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah akan bersumber dari kas perusahaan atau lembaga dengan ketentuan pengadaan dan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan dan lembaga. Oleh karena itu, maka Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah tidak berpedoman kepada Perpres 12/2021

Baca Juga :  President Jokowi: Labuan Bajo Area Arrangement to Improve People’s Welfare

Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 12/2021. Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi teletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan disi lain BUMN/BUMD dan lembaga semi pemerintah bukan KLPD.

Dari uraian diatas jelas bahwa Pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari kas perusahaan atau lembaga bukan kas KLPD tidak berpedoman kepada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar.

Baca Juga :  Tak Ada Gejolak, Jadwal Pemadaman Listrik Natuna Tembus 24 Jam

Untuk BUMD, penyusunan peraturan direksi BUMD harus mengacu kepada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah sesuai tertuang diPeraturan Pemerintah PP 54 Tahun 2017 dan Juga Peraturan Kemendagri 118 Tahun 2018 Lantas sudah benarkah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BUMD Natuna tanpa adanya Perkada dari Pemerintah Daerah ? Jika tidak tentu apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri termasuk Pegawai BUMD telah menyalahi aturan dalam menyusun Anggran belanja dan jasa selama ini.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa mengkonfirmasi Kabag Ekonomi selaku Badan Pengawas PDAM karena beliau sedang dalam keadaan sakit (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril