Berita

Supratman: Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Pakar Sebut Tafsir Kacau, Polisi Harus Pensiun dan Kembali ke Institusi

×

Supratman: Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Pakar Sebut Tafsir Kacau, Polisi Harus Pensiun dan Kembali ke Institusi

Sebarkan artikel ini

Penjelasan Putusan MK Mengenai Jabatan Sipil bagi Anggota Kepolisian

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut, memicu berbagai interpretasi terkait dampaknya terhadap anggota polisi yang saat ini menjabat posisi sipil.

Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, putusan MK memang tidak berlaku surut. Namun, ia menegaskan bahwa anggota kepolisian yang sedang menjabat di luar institusi Polri tetap harus pensiun atau mundur dari jabatan sipil tersebut. Ia menilai bahwa tafsir yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar, namun amar putusan itu menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang ditempatkan di luar tupoksinya harus memilih antara pensiun atau melepas jabatan dan kembali ke Korps Bhayangkara.

“Jadi, selama statusnya masih sebagai anggota polisi maka harus mundur dari jabatan sipil atau pensiun. Tidak relevan apakah putusan itu berlaku surut atau tidak,” ujarnya.

Perbedaan Pandangan antara Menteri Hukum dan Pakar Hukum

Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa putusan MK tersebut wajib dijalankan, tetapi tidak berlaku surut. Artinya, anggota kepolisian yang sudah menjabat di kementerian atau lembaga pemerintah tidak wajib untuk mengundurkan diri. Namun, ia juga menyatakan bahwa jika Polri ingin menarik anggotanya dari jabatan sipil, hal itu bisa dilakukan.

Baca Juga :  Desa Kuala Dua Terpadat di Sungai Raya Kubu Raya

“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” katanya.

Ia menekankan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut hanya berlaku bagi anggota polisi yang akan menduduki jabatan sipil di masa depan, bukan untuk mereka yang sudah menjabat sebelumnya.

Latar Belakang Putusan MK

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11), MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun, bertentangan dengan UUD 1945.

Selama ini, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” digunakan sebagai dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Namun, MK menyatakan bahwa frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Asia's Economic Shift 2025: Rising Business Leaders in a New Supply Chain Era

Reaksi dan Implikasi

Putusan MK ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak melihatnya sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Korps Bhayangkara. Namun, ada juga yang khawatir terhadap dampaknya terhadap stabilitas birokrasi pemerintahan, terutama karena banyak anggota polisi yang saat ini menjabat di berbagai instansi pemerintah.

Pakar hukum seperti Fickar Hadjar menilai bahwa putusan MK seharusnya diterapkan secara merata, baik untuk anggota polisi yang sudah menjabat maupun yang akan menjabat di masa depan. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga kejelasan hukum dan mencegah adanya ambiguitas dalam penerapan aturan.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 merupakan langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kejelasan hukum. Meskipun putusan tersebut tidak berlaku surut, implikasinya tetap signifikan dalam menentukan batasan jabatan sipil bagi anggota kepolisian. Dengan demikian, diperlukan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan Korps Bhayangkara, untuk memastikan bahwa putusan MK ditegakkan dengan baik dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.