Perjalanan kereta api kini semakin akomodatif terhadap kebutuhan penumpang yang ingin membawa barang-barang pribadi, termasuk barang yang terkadang memakan ruang seperti sepeda lipat dan kereta bayi (stroller). PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan yang jelas mengenai hal ini, memastikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh penumpang.
Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api
Setiap penumpang kereta api secara umum mendapatkan alokasi bagasi gratis sebesar 20 kilogram. Namun, kebutuhan setiap penumpang bisa berbeda. Jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas gratis tersebut, mereka diperbolehkan untuk menambah bagasi.
- Batas Bagasi Tambahan:
- Setiap penumpang maksimal dapat membawa bagasi hingga 40 kilogram.
- Bagasi yang melebihi 20 kilogram akan dikenakan biaya tambahan. Ini berarti penumpang mendapatkan jatah gratis 20 kilogram dan dapat membeli tambahan bagasi hingga 20 kilogram.
Selain batas berat, terdapat juga ketentuan mengenai volume dan jumlah item bagasi yang dibawa:
- Volume Maksimum Bagasi: Tidak boleh melebihi 100 dm³ (desimeter kubik).
- Dimensi Maksimum Bagasi: Ukuran maksimal yang diizinkan adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.
- Jumlah Item Bagasi: Maksimal terdiri dari empat item bagasi per penumpang.
Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa ruang di dalam gerbong kereta tetap nyaman dan tidak terganggu oleh penumpukan barang bawaan yang berlebihan.
Membawa Sepeda Lipat di Kereta Api
Sepeda lipat menjadi salah satu barang yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang kereta api. Namun, ada spesifikasi khusus yang harus dipenuhi:
- Jenis Sepeda: Hanya sepeda lipat yang diizinkan.
- Ukuran Maksimum: Maksimal ukuran roda sepeda lipat adalah 22 inci.
- Berat Maksimum: Berat sepeda lipat tetap harus masuk dalam kuota bagasi penumpang, yaitu maksimal 20 kilogram jika ingin gratis, atau dapat dihitung sebagai bagasi tambahan.
Posisi penyimpanan sepeda lipat di dalam gerbong juga penting untuk diperhatikan agar tidak mengganggu penumpang lain. Sepeda lipat harus disimpan di dalam kabin penumpang, bukan di area sambungan antar gerbong atau di dalam kereta makan yang dapat menghalangi lalu lintas.
Bagi penumpang yang ingin membawa sepeda non-lipat, seperti sepeda gunung (road bike) atau sepeda jenis lainnya yang berukuran besar, tidak dapat diangkut menggunakan kereta penumpang. Untuk jenis sepeda ini, penumpang wajib menggunakan layanan angkutan kereta barang yang disediakan oleh KAI Logistik. Sepeda tersebut harus dikirimkan terlebih dahulu melalui layanan tersebut.
Membawa Kereta Bayi (Stroller) di Kereta Api
KAI juga memberikan kemudahan bagi orang tua yang bepergian bersama anak kecil. Kereta bayi atau stroller diperbolehkan dibawa naik ke dalam gerbong kereta penumpang.
- Aturan Penggunaan Stroller:
- Stroller harus dalam keadaan terlipat saat dibawa masuk ke dalam kereta.
- Stroller yang dibawa harus tetap disimpan dengan baik selama perjalanan.
- Orang tua yang membawa stroller harus memastikan bahwa stroller tersebut tidak dibuka atau digunakan di dalam gerbong kereta selama perjalanan berlangsung.
Jika penggunaan stroller, meskipun dalam keadaan terlipat, dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, maka petugas berhak untuk melarang penggunaannya. Dalam situasi seperti itu, anak tetap harus ditempatkan di kursi yang telah disediakan.
Perlu diingat juga bahwa anak-anak berusia di bawah tiga tahun umumnya tidak dikenakan biaya tiket kereta api, dan tidak ada batasan tinggi badan tertentu untuk anak-anak yang bepergian dengan orang tua mereka.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, penumpang diharapkan dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan membawa barang-barang yang diperlukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta suasana perjalanan yang nyaman dan tertib bagi semua pihak.















