Berita

Tarif Listrik PLN Terbaru: Update 7 Desember 2025

×

Tarif Listrik PLN Terbaru: Update 7 Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 7 Desember 2025 untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero). Informasi ini mencakup tarif untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, serta berbagai kategori pelanggan seperti rumah tangga, bisnis, industri, dan layanan publik.

Ketetapan tarif listrik ini mengacu pada periode triwulan IV-2025, yang meliputi bulan Oktober, November, dan Desember. Meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap stabil pada Triwulan I tahun 2025, sama seperti periode Triwulan IV tahun 2024.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga (R)

Berikut adalah rincian tarif listrik khusus untuk pelanggan rumah tangga, yang dibedakan berdasarkan daya listrik yang digunakan:

  • R-1/TR 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA yang menerima subsidi dari pemerintah.
  • R-1/TR 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya terpasang 900 VA yang menerima subsidi dari pemerintah.

  • R-1/TR 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh. Kategori ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya 900 VA yang tidak lagi menerima subsidi karena dianggap mampu secara ekonomi.

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA.

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya antara 3.500 VA hingga 5.500 VA.

  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya 6.600 VA atau lebih.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja Di Ekosistem MBG

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis (B)

Berikut adalah tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan bisnis:

  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh. Kategori ini mencakup bisnis dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA yang terhubung ke tegangan rendah (TR).

  • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Kategori ini mencakup bisnis dengan daya di atas 200 kVA yang terhubung ke tegangan menengah (TM).

Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri (I)

Tarif listrik untuk pelanggan industri adalah sebagai berikut:

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Kategori ini diperuntukkan bagi industri dengan daya di atas 200 kVA yang terhubung ke tegangan menengah (TM).

  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh. Kategori ini diperuntukkan bagi industri besar dengan daya 30.000 kVA atau lebih yang terhubung ke tegangan tinggi (TT).

Tarif Listrik untuk Pelanggan Publik atau Pemerintah (P)

Berikut adalah tarif listrik untuk golongan pelanggan publik atau pemerintah:

  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh. Kategori ini mencakup instansi pemerintah dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA yang terhubung ke tegangan rendah (TR).
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh. Kategori ini mencakup instansi pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang terhubung ke tegangan menengah (TM).

  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh. Tarif ini khusus diperuntukkan bagi penerangan jalan umum yang terhubung ke tegangan rendah (TR).

Baca Juga :  17 Tewas Longsor Cisarua Bandung Barat

Tarif Listrik untuk Golongan Layanan Khusus (L)

Untuk golongan layanan khusus, tarif listrik yang berlaku adalah:

  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh. Tarif ini berlaku untuk layanan khusus yang terhubung ke tegangan rendah (TR), tegangan menengah (TM), atau tegangan tinggi (TT).

Tarif Listrik untuk Golongan Sosial (S)

Berikut adalah rincian tarif listrik khusus untuk pelanggan golongan sosial, yang dibedakan berdasarkan daya listrik yang digunakan:

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi lembaga sosial dengan daya terpasang 450 VA.

  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi lembaga sosial dengan daya terpasang 900 VA.

  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi lembaga sosial dengan daya terpasang 1.300 VA.

  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi lembaga sosial dengan daya terpasang 2.200 VA.

  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi lembaga sosial dengan daya terpasang antara 3.500 VA hingga 200 kVA.

  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi lembaga sosial dengan daya terpasang lebih dari 200 kVA yang menggunakan tegangan menengah.

Dengan adanya informasi yang jelas dan terperinci ini, diharapkan pelanggan PLN dapat memahami struktur tarif listrik yang berlaku dan melakukan perencanaan penggunaan energi secara lebih efisien.