OKE FLORES.COM – PT Taspen (Persero) kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menyediakan perlindungan menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia. Dengan program asuransi kematian, Taspen memastikan keluarga peserta tetap mendapatkan jaminan keuangan meskipun pegawai tersebut telah meninggal dunia.
Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa perlindungan Taspen tidak berhenti setelah masa pelayanan selesai, melainkan terus berlanjut guna menjaga kesejahteraan keluarga para pegawai negara.
“Asuransi kematian Taspen merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap kelangsungan kesejahteraan keluarga Aparatur Sipil Negara, baik saat masih bekerja maupun setelah masa pensiun,” demikian pernyataan Taspen.
Ramai Dibicarakan, Netizen Bertanya Mengenai Kemitraan dengan Bank Syariah Aladin
Program Taspen yang baru menarik perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Salah seorang pengguna X (Twitter) dengan nama @roseamaludin bertanya tentang informasi mengenai kerja sama Taspen dengan Bank Syariah Aladin, yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan hangat.
“Taspen… saya ingin bertanya… apakah benar ada kerja sama antara Taspen dengan Bank Syariah Aladin? Dan apakah bank tersebut dapat dipercaya?” tulisnya, dikutip Rabu (5/11/2025).
Merespons hal tersebut, Taspen langsung merespons melalui akun resmi mereka:
Halo Sobat Taspen, kami sampaikan bahwa Bank Aladin Syariah memang bekerja sama dengan Taspen, Sobat. Terima kasih.
Pernyataan ini merupakan pengakuan resmi bahwa kerja sama antara Taspen dengan Bank Syariah Aladin memang sah dilakukan. Kemitraan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan yang inklusif bagi peserta Taspen, khususnya mereka yang menginginkan layanan berlandaskan prinsip syariah.
Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil Masih Berhak Menerima Manfaat Dana Duka Kematian
Selain isu kerja sama perbankan, netizen lain dengan nama @hasanah94 juga mengajukan pertanyaan mengenai hak janda pensiunan terkait klaim manfaat kematian.
Halo Taspen, saya ingin bertanya. Nenek saya adalah janda pensiunan. Kakek saya dulu pegawai negeri, tetapi sudah meninggal. Jika nenek saya juga meninggal, apakah masih mendapatkan uang Wawat?
Mengatasi pertanyaan tersebut, Taspen menjelaskan dengan sopan:
Halo Teman Taspen, kami sampaikan informasi, jika peserta pensiun saat ini meninggal maka ahli waris dapat mengajukan permohonan klaim UDW (Uang Duka Wafat). Terima kasih.
Oleh karena itu, Taspen menegaskan bahwa hak ahli waris tetap dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa keluarga peserta tidak akan kehilangan hak mereka, meskipun masa pensiun telah berakhir.
Layanan Digital dan Inovasi Terus Berkembang Layanan Digital serta Perubahan Kreatif Terus Diwujudkan Layanan Digital dan Kemajuan Teknologi Terus Dikembangkan Layanan Digital dan Pembaruan Terus Dilakukan Layanan Digital dan Perkembangan Inovatif Terus Meningkat
Selain asuransi kematian, Taspen juga menawarkan berbagai program lain seperti Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, serta jaminan kecelakaan kerja.
Dengan sistem digital yang semakin mudah diakses, Taspen berupaya menyediakan layanan yang cepat, jelas, dan tanggap terhadap semua peserta.
Sebagai Perusahaan Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada pengelolaan dana pensiun pegawai negeri, Taspen terus memperkuat visinya untuk menjadi penyedia perlindungan sosial yang unggul dan dapat diandalkan.
Kolaborasi dengan berbagai institusi keuangan, termasuk Bank Syariah Aladin, adalah langkah penting dalam memperluas jaringan layanan digital serta prinsip keuangan syariah di Indonesia.
Perlindungan Sepanjang Hidup bagi Pegawai Negeri
Melalui berbagai inovasi dan layanan yang terus berkembang, Taspen menunjukkan komitmennya sebagai mitra setia bagi ASN dan para pensiunan dalam memberikan perlindungan sepanjang masa.
Untuk Taspen, dedikasi seorang PNS tidak berakhir pada masa pensiunnya— dan kesejahteraan keluarganya tetap menjadi prioritas utama.

















