Tiga warga Palembang menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Ketiga korban yang tertipu adalah Samsuni (53), warga Kecamatan IB I, Susilawati (47), dan Sultan (26), keduanya warga Kecamatan Sukoharjo. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang pada Senin malam, 8 Desember 2025.
Kronologi Penipuan
Kasus penipuan ini terjadi dalam waktu yang berbeda dengan modus operandi yang serupa. Berikut detail kronologi yang dialami masing-masing korban:
Samsuni: Pada tanggal 14 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, Samsuni bertemu dengan pelaku bernama Maryanto di Jalan Terpedo Masjid Raya. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai sopir di Dinas Pendidikan Provinsi. Samsuni diminta menyerahkan surat lamaran kerja dan uang administrasi sebesar Rp 5 juta. Karena sudah mengenal pelaku, Samsuni percaya dan menyerahkan uang tersebut. Namun, hingga saat ini, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Susilawati: Pada tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Susilawati dijanjikan pekerjaan sebagai pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi. Pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp 5,2 juta. Susilawati pun menyerahkan uang tersebut, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Sultan: Sultan juga menjadi korban dengan modus yang sama. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai sopir di Dinas Pendidikan Provinsi dan diminta membayar uang administrasi sebesar Rp 5 juta. Sama seperti korban lainnya, Sultan tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku penipuan ini menawarkan pekerjaan di Dinas Pendidikan Provinsi dengan posisi yang berbeda-beda, yaitu sopir dan pengawas sekolah. Pelaku kemudian meminta uang administrasi kepada para korban dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 5,2 juta. Setelah para korban menyerahkan uang, pelaku menghilang dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Total Kerugian
Akibat penipuan ini, total kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp 15,2 juta. Para korban merasa sangat dirugikan dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku.
Tindak Lanjut Kepolisian
Kapolrestabes Palembang melalui Kepala SPK, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan dari ketiga korban penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai PNS. Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Unit Pidana Khusus untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Imbauan Kepolisian
Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas tawaran pekerjaan tersebut sebelum menyerahkan uang atau dokumen apapun. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan lowongan kerja:
- Cek Legalitas Perusahaan: Pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan memiliki izin resmi dan terdaftar di instansi terkait.
- Waspadai Permintaan Uang: Hati-hati jika ada perusahaan yang meminta uang administrasi atau biaya lainnya di awal proses rekrutmen.
- Verifikasi Informasi: Lakukan verifikasi informasi mengenai perusahaan dan lowongan kerja melalui sumber yang terpercaya.
- Jangan Mudah Percaya: Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal.
- Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas tindak pidana penipuan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

















