Kasus dugaan korupsi proyek air minum senilai Rp 1,18 miliar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah tahun anggaran 2021. Proyek ini sendiri memiliki nilai anggaran sebesar Rp 13 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama tiga tahun, di mana puluhan saksi telah dimintai keterangan. Pernyataan ini disampaikan oleh pihak Kejari Sinjai pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut keterangan yang diberikan, tim Kejari Sinjai menemukan indikasi kuat adanya perubahan spesifikasi teknis yang menyebabkan terjadinya penggelembungan harga (mark-up). Lebih lanjut, proyek tersebut mangkrak dan akhirnya dialihkan kepada pihak ketiga, yang diduga kuat dilakukan oleh para tersangka.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah. Proyek ini didanai dari APBN tahun 2021,” ungkap Muhammad Ridwan B saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin, 8 Desember 2025.
Identitas ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- SY (49): Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS).
- AA (33): Direktur PT SKS, perusahaan kontraktor yang menjadi pelaksana proyek.
- AL (51): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
Modus Operandi yang Diduga Dilakukan
Para tersangka diduga kuat telah melakukan persekongkolan untuk memanipulasi data dan mengubah spesifikasi teknis proyek. Akibatnya, nilai pembangunan membengkak secara signifikan dan menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,18 miliar.
Selain itu, ditemukan juga bahwa waktu pengerjaan proyek telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Semula, proyek tersebut seharusnya diselesaikan dalam waktu 210 hari, namun molor menjadi 353 hari. Pada akhirnya, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dan dialihkan kepada pihak ketiga.
“Ketiganya diduga bersekongkol untuk melakukan manipulasi harga, sehingga nilai pengerjaan proyek meningkat. Proyek tersebut kemudian diserahkan kepada pihak ketiga untuk diselesaikan tanpa melibatkan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR,” jelas Ridwan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.
- Pasal 3 UU Tipikor (Subsider): Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang, yaitu AL dan AA, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, SY tidak dapat dihadirkan karena sedang menjalani penahanan oleh Kejari Dumai atas kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.
“Satu tersangka tidak kami hadirkan karena saat ini sedang menjalani penahanan oleh Kejari Dumai, Riau,” terang Ridwan.
Informasi Tambahan
Tersangka SY diketahui sedang dalam proses hukum terkait kasus korupsi proyek serupa yang ditangani oleh Kejari Dumai, Provinsi Riau. Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi proyek air minum yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

















