Berita PilihanDaerahKepriNatunaNews

Terungkap, Pebisnis Mikol di Natuna Ternyata Belum Kantongi Izin

×

Terungkap, Pebisnis Mikol di Natuna Ternyata Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi

Alreinamedia.com-Natuna, Belum adanya izin SIUP MB di Kabupaten Natuna hingga tahun 2024 ini ternyata menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya Perda No 7 Tahun 2022 yang seyogianya menjadi landasan para pebisnis Minuman Beralkohol, ternyata selama ini tidak mengaantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Natuna.

Marwan selaku Kadis Dinas Perdagangan saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Minggu (28/7/24) menuturkan, hingga saat ini belum ada satu pun para pengusaha di Natuna yang melakukan pengajuan izin SIUP MB.

“SIUP MB yang merupakan Surat izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, memang selama ini belum ada diterbitkan oleh Dinas Perdagangan sehingga untuk izin usaha perdagangan minuman berakhlol di Natuna bisa dikatakan tidak ada,” ujar Marwan.

Baca Juga :  Lecehkan Bendera Merah Putih, Seorang Pekerja Asing Dideportasi

“Secara teknis di dalam Perda memang yang mengeluarkan itu adalah Pemda Natuna, tapi hal itu harus ada dulu SK Penetapan lokasinya. Jika sudah ada maka izin tersebut bisa dikeluarkan, maka dari ini kami harus kordinasi dulu dengan Bupati terkait titik lokasi dan sampai saat ini belum ada dikeluarkan izin atau titik-titik lokasi tersebut,” imbuhnya.

Lantas dengan tidak adanya izin SIUP MB, baik restoran hingga hotel berbintang, mampukah Pemda Natuna melalui Dinas yang menegakkan Perda  (Satpol PP) untuk menindak para pebisnis nakal yang telah berani melakukan penjualan minuman di lokasi usahanya?

Sebab di dalam Perda No 7 tahun 2022 dengan tegas mengatur pelarangan hingga ketentuan pidana yang mana disebutkan, Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan
{2)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17 huruf e, dan Pasal 17 huruf f dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan danf atau denda paling banyak Rp.5O.OOO.O0O,0O (lima
puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Amsakar Achmad dan Li Claudia Bangun Kebersamaan Lewat Salam Satu Aspal

Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf g dikenalian sangksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan danf atau denda paling banyak Rp.50.O00.000,OO (lima puluh juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran. (Arizki)