Peristiwa Viral: TKW di Lampung Timur Merobohkan Rumah Setelah Bercerai
Di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) viral setelah melakukan tindakan merobohkan rumahnya sendiri setelah bercerai dari suaminya. Kejadian ini menjadi sorotan warga dan beredar luas di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat proses perobohan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil. Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu. Sementara sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.
Menurut informasi yang beredar, pasangan mantan suami istri sepakat untuk merobohkan rumah karena sengketa harta gono-gini. Dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono gini, mereka menjalani putusan pengadilan agama.
Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan secara sukarela. Ia menjelaskan bahwa objek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan. Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9×6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8×7 meter.
“Perkara sengketa harta gono gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak,” tambah dia.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan terkait pembagian aset setelah perceraian. Hal ini juga mirip dengan kasus sebelumnya di Sukodono, Sragen, dimana seorang suami bernama Warseno nekat merobohkan rumah usai mengetahui istrinya selingkuh.
Tindakan Warseno yang Mengejutkan
Warseno, suami dari mantan istri yang bernama P (36), memutuskan untuk merobohkan rumah istrinya sendiri setelah mengetahui perselingkuhan itu. Ia bahkan rela merogoh kocek untuk meratakan rumahnya tersebut. Warseno mengaku lega karena memberi pelajaran berharga bagi istrinya.
Rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis backhoe. Proses perobohan rumah dilakukan selama dua hari. Pada hari pertama, ia menggunakan backhoe untuk merobohkan bangunan. Biaya sewa backhoe mencapai Rp2.200.000 per hari, ditambah biaya sewa dump truck sebesar Rp600.000 per hari.
Barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan ia bawa pulang, sementara sisanya ia hancurkan. “Dirosok sampai tanah lagi. Dulu dari tanah, ya dikembalikan jadi tanah lagi,” katanya.
Warseno mengaku, rumah tangganya dengan mantan istri berinisial P sudah dijalani selama 18 tahun. Ia mengetahui perselingkuhan itu pada 16 Oktober 2025 melalui rekaman CCTV di rumahnya. “Tahu selingkuhnya dari CCTV yang saya pasang di rumah. Setahu saya, hubungan itu sudah lama,” terangnya.
Tindakan Hukum dan Pembagian Harta
Kejadian-kejadian seperti ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan sengketa harta antara pasangan yang bercerai. Dalam kasus di Lampung Timur, pasangan mantan suami istri sepakat untuk merobohkan rumah sebagai bagian dari pembagian harta gono-gini sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, di Sragen, Warseno mengambil inisiatif sendiri untuk merobohkan rumah istrinya. Ia mendapatkan persetujuan dari anak semata wayangnya yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA. Proses perobohan rumah ini tidak hanya menjadi cerita viral, tetapi juga menjadi contoh bagaimana sengketa harta dapat berujung pada tindakan yang sangat ekstrem.

















