Isu Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2025
Sejak awal November, sejumlah guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa dana tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2025 sudah masuk ke rekening mereka. Informasi ini banyak dibagikan melalui tangkapan layar kanal perbankan hingga laman Info GTK, memicu ekspektasi guru di daerah lain yang masih menunggu jadwal pencairan.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, distribusi dana tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Masih terdapat laporan guru yang belum menerima tunjangan triwulan 3, sehingga proses pencairan dua periode tunjangan berlangsung beriringan.
Hingga 10 November 2025, penyaluran TPG triwulan 3 dan 4 masih dilakukan bertahap. Berdasarkan laporan lapangan, pencairan triwulan 3 mulai masif sejak 15–23 Oktober, sementara triwulan 4 baru diterima oleh sebagian guru pada awal November. Pola ini sejalan dengan mekanisme keuangan pemerintah yang mengatur penyaluran dana sesuai jadwal administrasi dan kelengkapan data penerima.
Jadwal Penyaluran Menurut Aturan Kemendikbud
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi, pencairan tunjangan triwulan 4 idealnya dilakukan pada November 2025. Secara administratif, penyaluran direncanakan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir bulan.
Kabar ini menjadi kabar baik bagi para guru menjelang penutupan tahun anggaran. Biasanya, dana ini dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan keluarga, persiapan akhir tahun, serta pengembangan profesional pendidik.
Pada tahun ini, proses pencairan diklaim lebih sederhana dibandingkan beberapa triwulan sebelumnya. Guru yang SKTP-nya telah aktif pada triwulan sebelumnya tidak diwajibkan melakukan validasi ulang, sehingga proses transfer dana diharapkan lebih cepat dan minim hambatan administrasi.
Mekanisme Pencairan Guru ASN dan Non-ASN
Perbedaan mekanisme pencairan juga menjadi perhatian. Guru non-ASN menerima dana langsung dari Kementerian Pendidikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sedangkan guru ASN menerima dana melalui Kementerian Keuangan (KPPN) yang kemudian disalurkan lewat pemerintah daerah. Alur yang berbeda inilah yang sering menyebabkan jeda waktu pencairan antara guru ASN dan non-ASN.
Pada praktiknya, guru non-ASN sering kali menjadi yang lebih dahulu menerima tunjangan. Sementara itu, guru ASN biasanya menunggu beberapa hari tambahan hingga proses anggaran daerah selesai diproses.
Tambahan TPG 100 Persen Masih Ditunggu
Selain penyaluran rutin triwulan 3 dan 4, guru juga menunggu realisasi tambahan TPG 100 persen. Mengacu pada tahun sebelumnya, tambahan tersebut umumnya disalurkan pada Desember. Banyak guru berharap pola serupa juga berlaku pada 2025 agar kebutuhan akhir tahun dapat terpenuhi.
Cara Mengecek Status Pencairan
Guru dapat memastikan status pencairan tunjangan melalui langkah berikut:
- Mengecek SKTP aktif di Info GTK
- Memastikan rekening bank aktif dan sesuai data
- Memantau pengumuman resmi Dinas Pendidikan daerah
- Menyimpan bukti mutasi bank untuk arsip
- Menghubungi Dinas Pendidikan jika belum cair hingga awal Desember
Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2025 masih berlangsung bertahap hingga akhir November. Guru diimbau untuk terus memantau Info GTK serta informasi resmi dari dinas pendidikan daerah. Mekanisme pencairan yang terus disempurnakan diharapkan memberi kenyamanan dan kepastian bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

















