UMP Jabar 2026 Naik 5,77 Persen, Ini Rincian Lengkap UMK per Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, mengonfirmasi kenaikan sebesar 5,77 persen. Penetapan ini juga menjadi dasar bagi penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, yang disesuaikan berdasarkan rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Kabar mengenai kenaikan UMP 2026 ini menjadi perhatian penting bagi para pekerja dan pelaku usaha di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi bahwa besaran kenaikan UMP Jabar untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 5,77 persen. “Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen,” ujar Dedi Mulyadi.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jawa Barat di tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 126.363, atau sekitar 5,77 persen, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.191.238.
Proses penetapan besaran UMP ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor krusial, termasuk upaya untuk menjaga kepentingan dan kesejahteraan para buruh, sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pemerintah berupaya mengambil jalan tengah dalam menentukan besaran UMP, agar tercipta keseimbangan yang menguntungkan semua pihak.
Penentuan UMK Mengacu pada Rekomendasi Daerah
Sementara UMP tingkat provinsi telah ditetapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan mengenai UMK ini sangat bergantung pada rekomendasi yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah, baik bupati maupun wali kota.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” jelas Kim.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan UMK tahun 2026 adalah dengan mengacu pada rekomendasi resmi yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Perubahan signifikan terhadap rekomendasi daerah tidak akan dilakukan oleh Pemprov Jabar. Rincian besaran UMK untuk setiap daerah akan diumumkan secara resmi melalui keputusan gubernur tersendiri.
Rincian Besaran UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar
Berikut adalah rincian perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat, berdasarkan rekomendasi yang telah diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur:
- Kota Bekasi: Rp 5.992.931,93
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359,18
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855,36
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797,86
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379,27
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643,46
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
- Kota Banjar: Rp 2.361.777,09
Kenaikan UMP dan penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Jawa Barat sembari tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan bisnis di provinsi tersebut.

















