Ekonomi

UMK Pelalawan Molor: Nasib Buruh Terkatung, Serikat Usul Naik 10,5%

×

UMK Pelalawan Molor: Nasib Buruh Terkatung, Serikat Usul Naik 10,5%

Sebarkan artikel ini

Ketidakpastian Kenaikan Upah Minimum 2026: Menanti Regulasi Pusat

Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 di Kabupaten Pelalawan masih diselimuti ketidakpastian. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat belum dapat memprediksi besaran kenaikan yang akan diterapkan karena belum adanya formulasi pasti dari pemerintah pusat sebagai landasan pembahasan. Keterlambatan ini menyebabkan proses penetapan UMK 2026 mengalami penundaan dari jadwal yang seharusnya.

Biasanya, besaran upah minimum untuk tahun berikutnya telah ditetapkan pada bulan November setiap tahunnya. Namun, tahun ini prosesnya membutuhkan waktu lebih lama. Meskipun pemerintah pusat telah memberikan sinyal hijau untuk pembahasan upah minimum 2026 bagi seluruh pemerintah daerah, regulasi resmi terkait hal tersebut belum sampai ke tangan pemerintah daerah.

“Berapa kenaikannya dan persentasenya, belum bisa diperkirakan lagi. Masih menunggu formulasi. Daerah lain juga begitu,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH, melalui Sekretaris Disnaker, Iskandar, M.Si.

Formulasi Pusat Menjadi Kunci Utama

Angka kenaikan UMK tahun 2026 belum dapat digambarkan secara konkret karena Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari pemerintah pusat. Dalam PP tersebut akan termuat formulasi penghitungan upah minimum pekerja yang menjadi acuan bagi semua Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menggelar rapat dewan pengupahan.

Baca Juga :  Pertamax Makin Murah: Diskon Tambahan di MyPertamina

“Intinya kita tunggu provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika belum diputuskan, kita juga belum bisa rapat,” tambah Iskandar.

UMP Riau sendiri juga masih tertahan dalam proses penetapan. Hal ini kembali disebabkan oleh menunggu PP sebagai regulasi dalam penetapan upah minimum yang berlaku secara nasional. PP ini akan mengatur formulasi penghitungan upah untuk seluruh tingkatan dan sektoral, yang kemudian akan menjadi pedoman bagi Pemda dalam mensahkan upah minimum melalui rapat dewan pengupahan.

“Waktunya memang sudah molor, tapi kita hanya bisa menunggu. Kami juga berkomunikasi dengan daerah lain, situasinya sama saja, masih menunggu,” ujar Iskandar.

Usulan Serikat Pekerja dan Besaran UMK 2025

Sebelumnya, serikat pekerja telah mengajukan usulan kenaikan UMK berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Namun, usulan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan ekonomi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, aturan terbaru dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan sebagai dasar pembahasan UMP maupun UMK.

Baca Juga :  Jurus Asset Management Redam Drawdown Pasar Volatil Pasca Sentimen MSCI

Sebagai gambaran, UMK Pelalawan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.616.057,37. Selain itu, terdapat juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah disahkan untuk tiga sektor, sesuai dengan usulan dari dewan pengupahan yang menggelar rapat sebelumnya.

Berikut rincian UMSK yang telah ditetapkan untuk tahun 2025:

  • Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp 3.653.406,32.
  • Sektor Pertanian dan Perkebunan (termasuk industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil/CPO): Rp 3.633.034,16.
  • Subsektor Industri Bubur Kertas, Kertas, Papan Kertas, dan Tisu: Rp 3.650.010,96.

Penundaan penetapan UMK 2026 ini menjadi perhatian serius bagi para pekerja dan pengusaha, karena berdampak pada perencanaan keuangan dan operasional bisnis. Diharapkan regulasi dari pemerintah pusat segera terbit agar proses penetapan upah minimum dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang semestinya. Ketidakpastian ini juga menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.