Ringkasan Berita:
- Harga emas Antam termasuk Kota Palembang tidak mengalami perubahan pada Rabu (31/12/2025).
- Emas antam terpantau stabil setelah anjlok tajam sebesar Rp95 ribu
- Antam di Palembang hari ini masih dibanderol Rp 2,501,000 per gram dan menjadi Rp 2,507,235 setelah pajak
Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau masih stabil seperti hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025).
Harga ini berlaku untuk berbagai varian emas murni keluaran PT Aneka Tambang (Antam).
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.25 WIB, harga emas antam di Palembang tak mengalami perubahan setelah anjok tajam mencapai Rp95 ribu.
Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,501,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,507,235 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1,300,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,303,751
- 1 gram : Rp 2,501,000 . Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,507,235
- 2 gram : Rp 4,942,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,954,355.
- 3 gram : Rp 7,388,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,406,470
- 5 gram : Rp 12,280,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,310,700
- 10 gram : Rp 24,505,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,566,263
- 25 gram : Rp 61,137,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61,289,843
- 50 gram : Rp 122,195,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 122,500,488
- 100 gram : Rp 244,312,000Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 244,922,780
- 250 gram : Rp 610,515,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 612,041,288
- 500 gram : Rp 1,220,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,223,872,050
- 1.000 gram : Rp 2,441,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,447,704,000
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp

















