
BATAM – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, SE, MM menghadiri upacara pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8) siang.






Pemberian remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad kepada perwakilan WBP di Lapas Kelas IIA Batam. Dari total 1.170 WBP yang saat ini menjalani pembinaan, sebanyak 915 orang dinyatakan memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas. Namun, lima orang di antaranya masih harus menjalani pidana subsider sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” harus menjadi cerminan arah bangsa dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik, termasuk dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, sistem pemasyarakatan memiliki landasan moral untuk menegakkan aturan sekaligus menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu, proses pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kehidupan dan membentuk pribadi warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, terlebih kepada mereka yang memperoleh remisi bebas hingga dapat langsung kembali ke keluarga dan masyarakat. Beliau berharap, para WBP yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan yang sama, serta turut berperan aktif dalam membangun bangsa dan negara.
“Kita semua anak bangsa memiliki hak dan kewajiban untuk hidup dan memajukan pembangunan negara ini. Dan, perjuangan mengisi kemerdekaan ini harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto juga membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Dalam pesannya, Menteri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan. Namun, Agus Andrianto menegaskan tidak ada ruang dan toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan kewenangan, percaloan, penyelundupan maupun pelanggaran etik dan pidana lainnya.
Kepada para WBP yang memperoleh remisi, Menteri juga berpesan agar kesempatan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menata kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat. “Tetap berkarya setelah bebas dan jangan mengulangi tindak pidana,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam momentum pemberian remisi tersebut.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.(*)
















