Sosial

Warga Bangsring Tahan Bus Wisatawan, Lansia Dipaksa Jalan Kaki Gara-gara Rp 150 Ribu

×

Warga Bangsring Tahan Bus Wisatawan, Lansia Dipaksa Jalan Kaki Gara-gara Rp 150 Ribu

Sebarkan artikel ini

Bus Wisatawan Ditahan Warga Banyuwangi, Pungutan Liar Rp 150 Ribu Picu Ketegangan

Banyuwangi, Jawa Timur – Sebuah insiden yang merusak citra pariwisata terjadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (13/12/2025). Sebuah bus yang membawa rombongan wisatawan asal Surabaya dilaporkan ditahan oleh warga lokal akibat perselisihan mengenai pembayaran uang “pengawalan” sebesar Rp 150.000. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik pungutan liar di destinasi wisata dan menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku industri pariwisata.

Para wisatawan yang sebagian besar merupakan lansia, tengah menikmati keindahan alam di kawasan Mutiara Pulau Tabuhan dan Bangsring Underwater. Menurut informasi yang dihimpun, setibanya di lokasi, bus tersebut tidak hanya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 25.000, tetapi juga diminta untuk membayar tambahan sebesar Rp 150.000 yang peruntukannya dianggap tidak jelas oleh agen perjalanan.

Kronologi Kejadian: Dari Arahkan Bus hingga Pungutan Tak Terduga

Wildan, pengelola wisata Bangsring Underwater, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian yang bermula dari pengaturan akses bus. “Ya, awalnya karena bus wisatawan hendak masuk ke Bangsring tapi tidak bisa karena memang aturannya, bus tidak boleh masuk, harus shuttle,” terang Wildan.

Namun, situasi kemudian berkembang. Bus tersebut akhirnya diarahkan oleh dua orang pria berinisial BO dan BU menuju area wisata Mutiara Tabuhan. Di lokasi ini, bus melakukan pembayaran parkir yang telah ditentukan. Ironisnya, setelah proses pembayaran parkir tersebut, bus rombongan wisatawan itu justru dipindahkan ke area Bangsring Underwater. Di sinilah pungutan tak terduga muncul, yakni permintaan uang “pengawalan” sebesar Rp 150.000 ketika bus hendak meninggalkan lokasi.

Selama proses negosiasi dan perdebatan yang terjadi, para wisatawan lansia terpaksa harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 400 meter dari area Mutiara Tabuhan menuju Bangsring Underwater, yang merupakan tujuan utama mereka. Situasi ini tentu sangat tidak nyaman, terutama bagi para lansia.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kota Batam Ajukan Ranperda Inisiatif, Atur Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (PSU) Lingkungan Perumahan

Agen wisata yang mendampingi rombongan merasa keberatan dan menuntut kejelasan mengenai pungutan tambahan tersebut. “Agen tadi marah-marah, mau bayar tapi harus jelas. Sementara sudah jelas sebetulnya bahwa sesuai aturan, bus tidak boleh masuk,” ungkap Wildan, yang merasa terjebak dalam situasi tersebut. Ia menambahkan, “Ibarat tidak ikut makan nangka tapi saya kena getahnya.”

Saling Tuding dan Ancaman: Pungutan Liar yang Menegangkan

Ketegangan semakin memuncak ketika agen wisata meminta bukti pembayaran berupa kwitansi. Pihak yang meminta pungutan hanya memberikan kwitansi tanpa stempel resmi dengan alasan stempel tidak sedang dibawa. Ketidakjelasan ini semakin membuat agen wisata jengah.

Bahkan, agen wisata sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, respons yang diterima justru menantang. Pihak yang meminta pungutan mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut.

Wildan, sebagai pengelola wisata yang patuh aturan, merasa dirugikan oleh pemberitaan yang meluas. Ia menjelaskan bahwa insiden ini berdampak negatif pada citra Bangsring Underwater yang selama ini telah berupaya menjaga ketertiban dan mematuhi regulasi.

Harapan Pengelola dan Tindakan Kepolisian

Para pengelola wisata Bangsring Underwater menyampaikan harapan agar pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan ini. Mereka mengungkapkan bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, dan ketegasan hukum diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, mengonfirmasi bahwa para pelaku yang diduga terlibat dalam pungutan liar tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Sudah kita amankan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan kita dalami,” ujar AKP Eko Darmawan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga :  Peringatan HUT Partai Demokrat Ke-21 di Kabupaten Asahan Diwarnai Aksi Sosial

Catatan Tambahan: Problematika Retribusi Parkir di Kota Batu

Di sisi lain, di Kota Batu, Jawa Timur, isu serupa namun dengan konteks yang berbeda, yakni mengenai pencapaian retribusi parkir tepi jalan umum yang masih jauh dari target menjelang akhir tahun 2025. Dari target Rp 7 miliar yang ditetapkan, hingga November, Dinas Perhubungan Kota Batu baru berhasil merealisasikan Rp 1,5 miliar.

Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, menyebutkan bahwa kebocoran retribusi parkir yang telah berlangsung bertahun-tahun menjadi salah satu penyebab utama minimnya realisasi target. “Banyak potensi parkir yang tidak maksimal dalam pelaporannya. Hal itu mengakibatkan pendapatan yang murni masuk ke PAD dengan sistem bagi hasil sangat sedikit,” jelasnya.

Selain itu, adanya oknum tertentu, termasuk juru parkir yang menyalahi aturan dan tidak tertib dalam pelaporan retribusi, turut memperparah masalah ini. Pihak Dinas Perhubungan terus berupaya melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap juru parkir. Sanksi mulai dari teguran hingga tindak pidana ringan pun telah diterapkan, namun masalah ini masih saja berulang.

Untuk mengatasi kebocoran retribusi, Pemerintah Kota Batu telah membangun Gare Parkir di Kawasan Alun-Alun Kota Batu dengan harapan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih aman dan tertib, baik dalam pelaksanaan maupun pelaporan. Sistem bagi hasil yang selama ini diterapkan, di mana juru parkir mendapat 60% dan Pemkot 40%, juga menjadi sorotan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.