Berita

Warga Tesso Nilo Siap Keluarkan Rp 30 M Tahunan untuk Solusi Penghijauan Tanpa Relokasi

×

Warga Tesso Nilo Siap Keluarkan Rp 30 M Tahunan untuk Solusi Penghijauan Tanpa Relokasi

Sebarkan artikel ini



PEKANBARU,

Warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tetap menolak relokasi meskipun pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban. Mereka menegaskan tidak akan pindah sebelum ada kejelasan batas kawasan hutan dan proses penertiban dilakukan secara adil.

Konflik ini berlangsung cukup lama. Warga TNTN mengajukan solusi mereka sendiri. Mereka bersedia membiayai penghijauan lokasi baru agar dapat menjadi bagian dari TNTN, asalkan tidak direlokasi dari lahan tempat mereka menggantungkan hidup.

Abdul Aziz, Juru Bicara warga TNTN, mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya mengambil alih sebagian lahan hutan tanaman industri (HTI) milik perusahaan di sekitar TNTN. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menawarkan resolusi dengan pemerintah mengambil alih 75.000 hektare dari lahan perusahaan HTI yang terindikasi melanggar aturan.

“Resolusi yang kami tawarkan, pemerintah mengambil alih 75.000 hektare dari lahan perusahaan HTI yang terindikasi melanggar aturan,” ujar Aziz kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025).

Menurut Aziz, terdapat sekitar 153.000 hektare konsesi HTI di sekitar TNTN yang dikuasai oleh perusahaan. Dari jumlah tersebut, ada 13 perusahaan yang menguasai lahan tersebut. Ia menilai bahwa perusahaan-perusahaan ini terindikasi melanggar aturan, mulai dari pelanggaran syarat lokasi hingga masih hanya memiliki Surat Keterangan (SK) penunjukan.

Baca Juga :  Senyum Jujur atau Palsu? Ini Cara Mengenali Menurut Ilmu Pengetahuan

“Kalau pelanggaran ini tidak ditindak, ini tidak adil. 153.000 hektare dikuasai 13 perusahaan saja, sementara 35.000 jiwa hanya menguasai sekitar 40.000 hektare,” jelas Aziz.

Ia juga menyebutkan bahwa kawasan HTI tersebut merupakan habitat gajah sumatera. Oleh karena itu, jika tidak ditertibkan, warga meminta pemerintah mengambil alih 75.000 hektare untuk dihijaukan kembali.

Aziz menjelaskan potensi kerugian negara dari lahan 153.000 hektare tersebut mencapai Rp 7,8 triliun. Angka ini didasarkan pada penjualan kayu campuran seharga Rp 410.000 per meter kubik dengan kepadatan rata-rata 90 meter kubik per hektare.

Ia menegaskan bahwa warga siap berkontribusi dalam proses pemulihan kawasan tersebut. “Masyarakat siap menyumbang Rp 500.000 per hektare per tahun, berarti potensi Rp 30 miliar per tahun untuk biaya penghijauan itu. Jadi, TNTN direlokasi ke areal yang sudah dihijaukan kembali,” ucap Aziz.

Baca Juga :  Menanti Bukti Perbaikan Aspal Lintas Timur Rusak Dihantam Tebing Longsor

Aziz menambahkan bahwa masyarakat hanya meminta penertiban kawasan dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis hukum. “Kami tidak bermaksud menghalangi penertiban kawasan hutan, terlebih TNTN. Tapi justru sangat mendukung. Namun, masyarakat berharap agar proses penertiban itu benar-benar berkeadilan,” jelas Aziz.

Menurut dia, reaksi keras warga bukan semata-mata menolak penertiban, tetapi merupakan sinyal bahwa sejak lama ada persoalan dalam proses penunjukan hingga pengukuhan kawasan hutan.

Satgas PKH diketahui mulai menertibkan TNTN pada 10 Juni 2025. Dari total luas 81.793 hektare, sebagian besar kawasan sudah berubah menjadi kebun sawit. Pemerintah meminta warga dalam kawasan TNTN melakukan relokasi mandiri.

Dari kebijakan itu, penolakan warga kemudian muncul. Mereka menegaskan tidak akan pindah sebelum ada kejelasan batas kawasan hutan, bahkan sempat meminta petugas Satgas PKH keluar dari area tersebut.