Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyetujui kebijakan baru yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tanpa perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Kebijakan ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang dibeli dalam kondisi bekas dan belum dilakukan balik nama.
Namun, di balik kebijakan ini terdapat beberapa aturan tambahan yang perlu diperhatikan. Dalam penjelasannya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan mempermudah proses pengurusan bagi masyarakat, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama kepemilikan.
“Kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kami terima,” ujar Wibowo, seperti dikutip dari sebuah sumber berita.

Proses Pengesahan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Dalam praktiknya, jika data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih atas nama pemilik lama, petugas Samsat tetap akan melayani proses pengesahan kendaraan. Namun, sebagai gantinya, pemilik baru diminta untuk mengisi formulir pernyataan.
“Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat,” jelas Wibowo.
Formulir tersebut berisi beberapa poin penting, seperti:
- Pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah.
- Permohonan pemblokiran data ke depan.
- Kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Pemerintah Tetap Mendorong Balik Nama
Meskipun kebijakan ini memungkinkan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama. Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:
- Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama.
- Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
- Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
- Jika tidak, data kendaraan akan diblokir.
“Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujar Wibowo.
















