Alreinamedia.com-Natuna, Mesjid Agung Natuna yang berdiri megah di Kecamatan Bunguran Timur, Kota Ranai, yang juga merupakan Icon Kabupaten Natuna, akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di dalam Grup Forum berita Natuna.
Pasalnya Perbaikan SKTM kelistrikan diwilayah NGU Mesjid agung belum dibayarkan oleh Pemerintah Natuna dengan Nilai Rp 160.000.000 kepada sobirin selaku pelaksana perbaikan SKTM Tersebut.
Hasil Investigasi awak media ini, ternyata pekerjaan yang di lakukan oleh pak sobirin sejak tahun 2021 yang lalu, dengan menelan biaya Rp 160.000.000, ternyata tidak tertuang didalam DPA Pemkab Natuna, dalam hal Pemeliharaan jaringan tersebut baik dari Dinas Perkim maupun Kabag Kesra Pemkab Natuna.
Hasil Wawancara awak media ini kepada Dinas Perkim Kabupaten Natuna Jumat (23/12/22) Jojo selaku kabid Permukiman Dinas Perkim, Menuturkan bahwa terkait kegiatan serta surat yang dilontarkan pak sobirin kepada Dinas Perkim telah membuat kami sendiri menjadi kebingungan, pasalnya kegiatan pemasangan perbaikan SKTM sejak tahun 2021 tidak ada kami perintahkan, baik secara lisan maupun Kontrak Kerja yang ada dari Dinas Perkim. Sehingga kami luruskan bahwa kegiatan tersebut tidak ada senyatanya dari Dinas Perkim sendiri terang Jojo.

“Untuk diketahui bersama bahwa dalam hal ini Dinas Perkim sendiri, senyatanya sejak tahun 2022 hanya bertanggung jawab akan Mesjid agung sendiri dan untuk NGU serta perkantoran yang ada disekeliling Mesjid agung itu merupakan kewenangan Dinas PU bukan kami, hanya saja untuk pembayaran dari rek listrik sendiri itu mata anggaranya ke kami.
Selanjutnya Jojo juga menuturkan terkait persoalan pak sobirin akan memutuskan SKTM yang telah dipasangnya di wilayah mesjid agung pada Kamis (22/12/22) Dinas Perkim sendiri sudah pernah duduk bersama dengan beliau dan dari keterangan beliau sendiri, bahwa pelaksanaan tersebut diperintahkan oleh saudra Viva dan kabag kesra sehingga Perbaikan SKTM itu dilaksankan. Mengenai ada atau tidak adanya kontrak, ya silahkan tanyakan Ke Kabag Kesra Pemkab Natuna Pungkas Jojo
Lantas tanpa adanya pekerjaan yang dilakukan oleh Pak sobirin tersebut tertuang di dalam DPA Pemkab Natuna, beranikah Pemkab Natuna membayarkan pekerjaan tersebut, sehingga nantinya Wilayah Mesjid Agung akan terus terang benderang, atau sebaliknya Pemkab Natuna tidak akan memperdulikan pekerjaan tersebut dikarenkan tidak ada kontrak dalam pekerjaan perbaikan SKTM?? (Ari)
Redaktur: Erwin Syahril

















