Ekonomi

10 Juta WP Mangkir Pajak: DJP Siap Tindak Tegas!

×

10 Juta WP Mangkir Pajak: DJP Siap Tindak Tegas!

Sebarkan artikel ini

Potensi Pajak Belum Optimal: DJP Ungkap 10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Patuh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menghadapi tantangan signifikan terkait kepatuhan perpajakan di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa dari jutaan wajib pajak (WP) yang terdaftar aktif, masih terdapat sejumlah besar yang belum menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara optimal. Angka ini menjadi sorotan utama DJP dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sistem administrasi perpajakan modern, Coretax, saat ini mencatat sekitar 90 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yaitu sekitar 65 juta WP, dikategorikan sebagai non-efektif. Status non-efektif ini merujuk pada WP yang tidak lagi aktif menjalankan kegiatan usaha atau telah memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan atau membayar pajak secara rutin.

Namun, yang menjadi fokus perhatian DJP adalah kelompok wajib pajak yang berstatus aktif namun belum melaporkan dan membayar pajak. Dari sekitar 25 juta WP yang tercatat aktif, Bimo mengungkapkan bahwa hanya sekitar 15 juta yang secara proaktif melaporkan dan membayar pajak. Ini berarti masih ada sekitar 10 juta wajib pajak yang berstatus aktif namun belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Dari 25 yang aktif melaporkan dan membayar karena kita basisnya adalah voluntary compliance itu ada sekitar 15 juta. Jadi 10 juta ini nanti akan kami lihat, kami akan datangin satu per satu,” ujar Bimo dalam sebuah seminar bertajuk “Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026” pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen DJP untuk tidak hanya mengandalkan kesadaran sukarela, tetapi juga melakukan pendekatan yang lebih proaktif dan terarah.

Baca Juga :  Berbeda dari Bank Dunia, Waka MPR Eddy Yudhoyono Optimis Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5%

Strategi DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kelompok 10 juta wajib pajak aktif yang belum patuh ini menjadi prioritas utama DJP dalam strategi pengawasan dan penegakan kepatuhan ke depannya. Berbagai langkah inovatif dan intensif akan diterapkan untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi.

Beberapa strategi utama yang akan digencarkan meliputi:

  • Pemadanan Data: DJP akan terus meningkatkan kemampuan pemadanan data dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal. Hal ini mencakup data dari lembaga pemerintah lain, data transaksi keuangan, serta informasi dari masyarakat. Dengan membandingkan data yang ada, DJP dapat mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih akurat.
  • Geotagging: Penggunaan teknologi geotagging akan menjadi instrumen penting dalam pengawasan lapangan. Dengan menandai lokasi geografis wajib pajak, DJP dapat memetakan persebaran WP dan memantau aktivitas usaha mereka secara lebih efektif. Ini memungkinkan identifikasi wajib pajak yang beroperasi tanpa pelaporan yang semestinya.
  • Pendekatan Langsung ke Lapangan: DJP tidak akan ragu untuk melakukan pendekatan langsung ke lapangan. Tim pengawas akan mendatangi wajib pajak yang teridentifikasi berpotensi belum patuh untuk melakukan verifikasi, memberikan edukasi, dan mendorong kepatuhan. Pendekatan ini bersifat personal dan ditujukan untuk memahami kendala yang dihadapi WP.
  • Pengawasan yang Ditingkatkan: Melalui kombinasi data dan teknologi, DJP akan memasukkan kelompok WP ini ke dalam “keranjang pengawasan” yang lebih ketat. Ini berarti mereka akan menjadi subjek pemantauan yang lebih intensif untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Baca Juga :  Kantor IFC Desa Sungai Tohor kecamatan Tebingtinggi Timur di resmikan

Kendala Teknis dan Administratif yang Dihadapi Wajib Pajak

Menariknya, DJP juga mencermati bahwa sebagian wajib pajak sebenarnya memiliki niat untuk patuh, namun masih terkendala oleh berbagai masalah teknis dan administratif. Fenomena ini terlihat dari peningkatan signifikan kunjungan wajib pajak ke kantor pelayanan pajak, terutama menjelang akhir tahun 2025.

Banyak wajib pajak yang datang untuk mengaktifkan akun mereka di sistem Coretax atau memperbarui kode otorisasi yang diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran untuk patuh, namun prosesnya terkadang rumit atau kurang dipahami oleh sebagian WP, terutama mereka yang kurang familiar dengan teknologi digital.

Oleh karena itu, selain penegakan hukum, DJP juga akan terus berupaya untuk:

  • Menyederhanakan Proses: Mengevaluasi dan menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan wajib pajak.
  • Meningkatkan Layanan: Memperbaiki kualitas layanan di kantor pelayanan pajak dan melalui kanal digital untuk memberikan bantuan yang lebih efektif.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan, pemanfaatan sistem elektronik, serta hak dan kewajiban wajib pajak.

Dengan menggabungkan pendekatan pengawasan yang ketat dengan upaya peningkatan kemudahan dan pemahaman, DJP optimis dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan di masa mendatang.