Berita PilihanDaerahKepriNatunaNews

124 Pegawai Pemda Natuna di Duga Coba-Coba Mark Up Perjalanan Dinas

×

124 Pegawai Pemda Natuna di Duga Coba-Coba Mark Up Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Pantai Piwang Kabupaten Natuna (Foto: Arizki)

Alreinamedia.com- Natuna, Aksi 124 Pegawai Pemda Natuna pada saat melakukan perjalanan Dinas keluar daerah mesti di acungi Jempol, Pasalnya 124 Pegawai tersebut, telah berani melampirkan dokumen perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga dari hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK Kepri pada belanja barang dan jasa pada tahun 2022 terdapat temuan terhadap 3 Instasi Dinas di Pemerintahan Kabupaten Natuna sebesar Rp149.986.398,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti
faktur menginap di AT Hotel secara uji petik pada Sekretariat DPRD (Setwan), Dinas
Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan
Perkimtan diketahui terdapat
124 pegawai yang melampirkan dokumen
pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dalam negeri luar kota tidak sesuai
kondisi sebenarnya.

Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran belanja
perjalanan dinas untuk biaya penginapan senilai Rp149.986.398,00. Atas kelebihan
pembayaran penginapan tersebut sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah.

Meskipun dari 3 OPD tersebut telah melakukan penyetoran kepada Kas Daerah

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada lampiran Bab I, Huruf G, angka 4.b dan 5.b yang
menyatakan bahwa tugas dari PPTK antara lain:
1) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan
meliputi antara lain memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub
kegiatan;
2) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain menyiapkan
dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam ketentuan perundang-undangan.
c. Perbup Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara
dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Pemkab Natuna pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksana SPD yang tidak
menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
biaya penginapan senilai 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat
tujuan sebagaimana diatur dalam Perbup tentang Standar Harga Satuan, dengan
ketentuan:
a) Tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD
menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya
penginapan; atau
b) Terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak
menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Perkuat SDM Daerah, 125 Mahasiswa Berprestasi Terima Beasiswa

2) Pasal 41 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan
dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat merugikan keuangan negara/daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada
pelaksana perjalanan dinas dalam negeri pada Dispora, Setwan dan Dinas Perkimtan (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril