, JAKARTA — Lembaga Jasa Keuangan (OJK) pada pertengahan Oktober 2025 mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Pencabutan izin operasional ini menambah daftar panjangBPR yang telah ditutup.
Di dalam laporan Bisnis, OJK mencabut izin operasional BPR Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah karena permintaan pemegang saham (self liquidation).
Pencabutan izin usaha tersebut diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Sementara alasan penutupan adalah agar pemegang saham dapat lebih berkonsentrasi pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih berada dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Sebelum BPR Artha Kramat, OJK tercatat telah menutup empat BPR lainnya sepanjang tahun 2025. Pada bulan April 2025, OJK mencabut izin operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berada di Medan, Sumatra Utara.
Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 24 Juli 2025, OJK kembali mencabut izin operasional BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berada di Kota Batu, Jawa Timur.
Kemudian pada Agustus 2025, OJK menghentikan operasional BPR Disky Surya Jaya yang berada di Deli Serdang, Sumatra Utara. Penutupan BPR ini dilakukan karena tidak mampu memenuhi aturan modal serta likuiditas.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Pada bulan September 2025, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda karena dianggap tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditasnya. 2. Tidak lama setelah bulan September 2025, OJK mengambil keputusan untuk mencabut izin operasional PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda akibat gagal dalam meningkatkan rasio modal dan likuiditas perusahaan. 3. Di bulan September 2025, OJK secara resmi memberhentikan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda karena tidak mampu memperbaiki kondisi rasio kecukupan modal dan likuiditasnya. 4. Pada bulan September 2025, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda dikarenakan perusahaan tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditasnya. 5. Dalam bulan September 2025, OJK secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda karena tidak berhasil memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas perusahaan.
Daftar Institusi Keuangan Bangkrut Selama Tahun 2024-2025:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Mandiri Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Persero Daerah)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
23. BPR Disky Surya Jaya
24. BPRS Gayo Perseroda
25. BPR Artha Kramat

















