Alreinamedia.com – Bintan, Belum lama ini, Kasus pemilik akun facebook atas nama inisial HH yang diduga mencemarkan nama baik tiga orang warga Sei Enam Laut.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun di lingkungan Ketua RT 005 hari ini,
Sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada mereka sehingga merasa tidak terima. Kemudian, Turut mendapatkan pendampingan hukum.
Adalah buntut dari adanya postingan melalui akun Facebook di grup bursa jual beli yang dengan sengaja menuduh tanpa bukti ketiganya di Media Sosial (Medsos) kemarin malam di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam postingan tersebut yang di unggah oleh akun HH, Spontan mengundang kemarahan Junainah (33) tadi sore tepat pada pukul 16.00 Wib di kediamannya yakni sekitaran RW 001, Kawasan Kecamatan Bintan Timur.
” Pelaku dapat terjerat pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Medsos atau Pasal 433 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) atau UU No. 1 Tahun 2023, ” Ujarnya bersama S juga N usai mendatangi lokasi Polres Bintan.
Pada sebelumnya, Wartawan sudah menghubungi Alamsyah, S.Sos selaku Lurah Sungai Enam via sambungan komunikasi telepon genggam seluler. Ia pun cepat merespon dengan baik terkait persoalan dimaksud serta mengarahkan ke Bhabinkamtibmas setempat. (Alek Juve).

















