jogja.
YOGYAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi energi.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM, Agustinus Subarsono, menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi dan transformasi budaya kerja ASN. Menurutnya, tantangan terbesar dalam menerapkan WFH adalah pergeseran budaya kerja dari yang berbasis perintah menjadi budaya kerja mandiri.
“Ketika budaya kerja belum mandiri, WFH bisa berpotensi mengurangi produktivitas karena ASN bisa terjebak fokus pada pekerjaan domestik,” ujarnya.
Subarsono menekankan pentingnya gaya kepemimpinan berbasis kepercayaan (trust based leadership) yang meyakini bahwa ASN mampu bekerja tanpa pengawasan fisik secara langsung. Namun, kepercayaan ini harus diimbangi dengan sistem monitoring yang ketat, seperti timesheet dan koordinasi daring yang rutin.
Meski secara teori WFH dapat mengurangi biaya operasional kantor, seperti listrik dan transportasi, Subarsono mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada asumsi semata. Ia mempertanyakan apakah penghematan tersebut cukup signifikan bagi APBN atau APBD, terutama di kota-kota kecil atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di sisi lain, ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan waktu WFH. “Ada potensi WFH setiap Jumat digunakan untuk long weekend oleh golongan ekonomi atas atau dimanfaatkan mencari pekerjaan sampingan oleh golongan menengah untuk menambah pendapatan,” jelasnya.
Empat Indikator Evaluasi Keberhasilan
Subarsono menyarankan pemerintah melakukan evaluasi berkala setelah satu hingga dua bulan pelaksanaan dengan merujuk pada empat indikator utama. Empat indikator tersebut antara lain:
- Tercapainya target atau output kerja
- Penyelesaian tugas sesuai jadwal
- Minimnya revisi pada hasil kerja
- Tingkat partisipasi dalam koordinasi digital
Meskipun mendukung fleksibilitas, Subarsono menegaskan bahwa tidak semua sektor bisa dikerjakan dari rumah. Pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti pengurusan SIM, KTP, sertifikat tanah, dan layanan kesehatan harus tetap berjalan secara luring. Begitu pula di sektor pendidikan. Ia tetap mendorong pembelajaran secara tatap muka untuk menghindari learning loss dan memberikan ruang improvisasi bagi pengajar.
“Pemerintah perlu melakukan survei dalam dua bulan ke depan untuk melihat apakah tingkat kepuasan publik menurun atau justru meningkat dengan adanya kebijakan ini,” tutupnya.
Di Kota Yogyakarta, pejabat setingkat Eselon II dan eselon III tidak diperbolehkan WFH, begitu pula unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Lurah dan Mantri (Pamong Praja) juga tetap harus masuk. Jadi, sebetulnya tidak banyak yang terkena kebijakan WFH,” kata Pj Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dedi Budiono.

















