Ekonomi

48 Emiten Kena Suspensi & Denda Rp150 Juta BEI

×

48 Emiten Kena Suspensi & Denda Rp150 Juta BEI

Sebarkan artikel ini

Perdagangan 48 Saham Disuspensi Bursa Efek Indonesia Akibat Laporan Keuangan dan Denda

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan (suspensi) terhadap 48 saham perusahaan tercatat. Keputusan ini diambil karena puluhan emiten tersebut belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025, atau belum melunasi denda yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan tersebut.

Tindakan suspensi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di BEI, khususnya Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa suspensi dapat diberlakukan jika perusahaan tercatat tidak menyerahkan laporan keuangan dalam jangka waktu 91 hari kalender setelah batas waktu penyampaian, atau jika perusahaan telah menyerahkan laporan namun belum memenuhi kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan.

Besaran denda yang dimaksud dalam peraturan tersebut ditetapkan sebesar Rp150 juta. Keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para investor mengenai kondisi finansial perusahaan, sehingga BEI mengambil langkah ini demi menjaga integritas dan transparansi pasar modal.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa hingga tanggal 29 Januari 2026, tercatat ada 48 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2026 terdapat 48 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan Keuangan nterim per 30 September 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” ujar Teuku Fahmi Ariandar.

Suspensi perdagangan untuk 48 saham emiten ini berlaku efektif sejak Sesi I perdagangan pada tanggal 30 Januari 2026, mencakup pasar reguler dan pasar tunai. Penghentian sementara perdagangan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka dan untuk melindungi investor dari potensi kerugian akibat informasi yang tidak lengkap.

Daftar Lengkap 48 Saham yang Terkena Suspensi

Berikut adalah daftar lengkap 48 saham emiten yang dikenakan suspensi oleh Bursa Efek Indonesia karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan:

Kelompok Saham ALTO hingga HOTL

  1. PT Tri Banyan Tbk (ALTO) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  3. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  4. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  5. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  6. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  7. PT Cowell Development Tbk (COWL) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  8. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  9. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  10. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  11. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  12. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  13. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  14. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  15. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
Baca Juga :  Valuasi AI Meroket, Profit Menanti

Kelompok Saham IPPE hingga PURE

  1. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  2. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  3. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  4. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  5. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  6. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  7. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  8. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  9. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  10. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  11. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  12. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  13. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  14. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  15. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  16. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Baca Juga :  IHSG Naik Tipis di Tengah Tekanan Jual Asing Rp4,17 Triliun

Kelompok Saham RIMO hingga ZBRA

  1. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  2. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  3. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  4. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  5. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  7. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) – Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  8. PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  9. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  10. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  11. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  12. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  13. PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  14. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  15. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.
  16. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) – Suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar.

Langkah suspensi ini menegaskan komitmen BEI dalam menjaga kualitas informasi pasar dan melindungi kepentingan investor. Para emiten yang terkena suspensi diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pelaporan keuangan dan pembayaran denda agar perdagangan saham mereka dapat kembali dibuka.