Lingga

Ada Kelebihan Dana Rekapitulasi Tahun 2020 Di Sekwan Lingga, JPKP : Kita Akan Siapkan Laporan

×

Ada Kelebihan Dana Rekapitulasi Tahun 2020 Di Sekwan Lingga, JPKP : Kita Akan Siapkan Laporan

Sebarkan artikel ini
Budi Prasetyo, Sekretaris JPKP (Ist)

Lingga – Sekretaris Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah menyoroti tentang rekapitulasi kelebihan pembiayaan akomodasi tahun anggaran 2020 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga yang di nilai terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Budi Prasetyo yang juga masyarakat asli Dabo Singkep Kabupaten Lingga tersebut menyoroti hal ini dimana banyak item yang di baca pada Laporan BPK dengan nomor LHP 79/B/LHP/XVIII.TJP/05/21 terjadi kebocoran dana pada sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga

Menurut Budi selaku sekretaris JPKP Hal ini juga bisa berakibat fatal bahkan hal ini bisa melanggar UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan pada pasal 1 angka 15 dan uu no 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”ungkap Budi sesuai uu ni 15 tahun 2006 pas 1 angka 15

Baca Juga :  SIM di Indonesia Berlaku 5 Tahun, Tidak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP

Data data ini semua sudah jelas, walaupun tidak sampai miliyaran tapi ini merupakan sebuah kerugian negara dan tetap harus menjadi atensi aparat penegak hukum di Provinsi Kepri khusus nya, sehingga hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi

“Kita sebagai masyarakat anti korupsi, melihat hal ini sebagai sesuatu yang salah, walaupun angkanya hanya belasan juta, tapi ini tetap saja sebagai suatu tindakan yang salah, walaupun dalam laporan tersebut pihak yang terlibat ingin mengembalikan uang kelebihan, bagi saya ini merupakan delik dan tetap menjadi perseden buruk bagi pejabat penyelenggaraan” Jelas Budi kembali

Bahkan Budi juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi masuk delik fomil, artinye di balikkan maupun tidak tetap hukum berjalan sesuai pasal 2,3, dan 4 uu no 31 tahun 1999 tentang Tipikor Dan tidak menunggu akibat dari apa yang di buat tapi ketika hukum berjalan tetap akan masuk ranah pidana, karena ini sifatnye korupsi sesuai uu No 31 Tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Baca Juga :  24 Perusahaan di Sumbar Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi

Bahkan ada banyak laporan yang janggal terhadap LHP BPK Tahun 2020 di pemerintahan Kabupaten Lingga yang juga akan saya soroti selanjutnya yaitu mengenai Kelebihan Pembayaran Belanja Sewa Sarana Mobilitas Pada Dua OPD Sebesar Rp109.453.909,00, Kelebihan Pembayaran Biaya Akomodasi pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp11.442.327,00, Pengelolaan Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan serta Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal pada Tiga OPD Kabupaten Lingga Sebesar Rp106.517.075,08.(Hs)