Berita

SIM di Indonesia Berlaku 5 Tahun, Tidak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP

×

SIM di Indonesia Berlaku 5 Tahun, Tidak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP

Sebarkan artikel ini

Masa Berlaku SIM di Indonesia Tidak Bisa Seumur Hidup Seperti KTP

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun sekali. Jika pemilik tidak memperpanjangnya sebelum habis, maka SIM tersebut akan dianggap hangus dan harus dibuat baru. Hal ini berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku seumur hidup. Namun, mengapa SIM tidak bisa diberikan secara seumur hidup seperti KTP?

Dasar Hukum SIM yang Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun

Menurut AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, dasar hukum pengaturan masa berlaku SIM adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM wajib memperpanjangnya sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely S.Pd Berikan Balasa dari Kementerian Pariwisata RI

Tujuan dari Masa Berlaku SIM

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa SIM tetap perlu memiliki masa kedaluwarsa. Hal ini bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemilik SIM. Jika diperlukan, ada aturan khusus yang bisa diterapkan, seperti mempercepat masa perpanjangan SIM bagi lansia menjadi setiap tahun.

Sony menekankan bahwa kondisi fisik dan perilaku pemilik SIM dapat berubah setiap tahun. Oleh karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen berkala agar keselamatan berkendara tetap terjaga.

Pengujian Kompetensi untuk Lansia

Sony menyampaikan bahwa batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah usia 50 tahun ke atas, pemilik SIM wajib menjalani asesmen setahun sekali. Hal ini dilakukan untuk melihat kemampuan motorik dan apakah ada penyakit yang bisa memengaruhi kemampuan mengemudi.

Baca Juga :  Profil Agung Gumilar, Mantan Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Presiden

Jika seorang pengemudi dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai, petugas berwenang berhak mencabut SIM demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Pentingnya Pengujian Lebih Intensif

Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intensif terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan. Risiko kecelakaan pada lansia yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar.

Umumnya, para lansia tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Oleh karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi lansia perlu dikontrol melalui SIM.

Kesimpulan

Masa berlaku SIM yang terbatas bukan hanya sebagai aturan administratif, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan keselamatan berkendara. Dengan adanya pengujian berkala, pihak berwenang dapat memastikan bahwa semua pengemudi memenuhi standar kemampuan dan kesehatan yang diperlukan.