Scrool Untuk Baca Berita
Kriminal

Ahrie Sonta Siap Kooperatif dalam Penyidikan Dugaan Penyadapan Prabowo

×

Ahrie Sonta Siap Kooperatif dalam Penyidikan Dugaan Penyadapan Prabowo

Sebarkan artikel ini
Ahrie Sonta Siap Kooperatif dalam Penyidikan Dugaan Penyadapan Prabowo
Ahrie Sonta Siap Kooperatif dalam Penyidikan Dugaan Penyadapan Prabowo

Alreinamedia.com – Perkembangan penyidikan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto turut menyeret Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Ahrie menyatakan bersedia mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan secara terbuka saat penyidikan berlangsung.

Pengacara Ahrie, Krisna Murti, mengatakan penyidik masih menangani perkara tersebut. “Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami akan kooperatif terhadap proses hukum,” kata Krisna, Jumat (6/11).

Krisna menyebut kliennya tidak akan menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan perkara. Ia berharap keterangan yang disampaikan dapat membantu penyidik mengungkap fakta hukum. “Klien kami akan terbuka untuk membuat terang-benderang kasus ini,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ahrie sedang mempelajari pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka akan membandingkan dasar sangkaan tersebut dengan fakta hukum yang berkembang dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Selama Tahun 2022, KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebanyak 63,9 Triliyun

Bareskrim sebelumnya mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan akses ilegal dan penyadapan terhadap nomor telepon Prabowo serta sejumlah pihak lain. Nama yang disebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahrie, dan mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan ketiga tersangka saat pemaparan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11). “Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH,” kata Asep. Ia menyatakan penyidik memiliki alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersebut.

Menurut Asep, sasaran penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka mencakup nomor telepon presiden, pejabat negara, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, serta pengusaha. Setelah mengembangkan perkara, Bareskrim menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka tambahan; ia diduga memiliki otoritas dalam proses penyadapan.