Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

Akankah Kasi Pemerintahan Bunguran Utara,Terjerat Hukum Akibat Dugaan Persoalan Pungli

×

Akankah Kasi Pemerintahan Bunguran Utara,Terjerat Hukum Akibat Dugaan Persoalan Pungli

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com- Natuna, Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Berkaca pada kejadian penangkapan kapal Lengkong di Kecamatan Bunguran Utara oleh Nelayan Lokal di Natuna yang mana pada tgl 25 Mei 2023, dari pernyataan Djoko salah satu Nelayan Kecamatan Bunguran Barat menuturkan bahwa, Praktek pungli telah terjadi pada pembahasan di Gedung Pemerintahan Kecamatan Bunguran Utara, yang mana seyoganya dugaan kuat Kasi Pemerintahan telah memfasilitasi ruangan sehingga adanya pertemuan antara Nelayan Bunguran Barat, Nelayan Bunguran Utara dengan 2 Nahkoda Lengkong membahas akan Kompensasi uang yang awalnya Permintaan nelayan 300 juta menjadi 100 juta rupiah

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :  Bocor! Ini Alasan Eduardo Perez Pilih Gali Freitas Saat Persebaya Kalah dari Persija

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Rahasia Karyawan Dapat Promosi

Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:

  1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli

Lantas dengan adanya kejadian ditgl 25 mei 2023 yang lalu yang mana Djoko yang merupakan perwakilan Nelayan Bunguran Barat menyebutkan bahwa negosiasi antara Nelayan Lokal dan Nelayan Lengkong yang difasilitasi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Bunguran Barat, Mampukah Cyber Pungli menyelediki Persoalan Tersebut? (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril