Berita

Alasan AKBP Basuki Lolos Jerat Hukum Usai Dipecat

×

Alasan AKBP Basuki Lolos Jerat Hukum Usai Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka Meski Sudah Dipecat

Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, masih terus bergulir. Meskipun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, yang berada di kamar bersamanya saat kejadian, telah dipecat dari kepolisian melalui sidang kode etik, statusnya sebagai tersangka belum ditetapkan.

AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, kini kembali menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari di sel tahanan khusus. Proses hukum terus berjalan, namun penetapan tersangka masih menunggu hasil uji forensik.

Kronologi Kejadian

Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Saat kejadian, AKBP Basuki berada di kamar tersebut bersama Levi. Basuki adalah orang yang pertama kali menginformasikan kematian Levi pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB.

Autopsi dan Pemeriksaan Saksi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa dokter Rumah Sakit Kariadi Semarang yang melakukan autopsi jenazah Levi. Namun, pihak kepolisian belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Hasil autopsi ini dianggap krusial untuk menentukan penyebab kematian Levi secara medis dan mengetahui keterlibatan AKBP Basuki.

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, menyatakan bahwa keterangan dokter yang melakukan autopsi sangat penting. “Dalam pemeriksaan, pihak dokter autopsi sudah menyampaikan hasil autopsi, penyebab kematiannya (Dosen Levi) tapi hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  55 Soal Ujian PPKn Kelas 5 SD Semester 1 2025 dengan Jawaban

Selain pemeriksaan dokter, penyidik juga masih menunggu hasil forensik dari sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk:

  • Handphone korban dan AKBP Basuki
  • Laptop
  • Obat-obatan
  • Sprei
  • Baju
  • Barang-barang lainnya

Polda Jateng membantah bahwa penanganan kasus ini berlarut-larut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan secara verbal terhadap dokter forensik yang menyusun laporan hasil autopsi. File hasil autopsi yang menggunakan bahasa kedokteran perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami oleh penyidik.

Desakan Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Keluarga dosen Levi, Zainal Petir, mendesak Polda Jateng untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, penanganan kasus ini terhitung lama mengingat saksi yang terlibat hanya segelintir orang. “Saksi kematian dosen Levi hanya AKBP Basuki, saksi yang diperiksa juga tidak banyak sehingga harus segera terungkap,” tegasnya.

Pemecatan AKBP Basuki

AKBP Basuki telah dipecat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025. Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, dengan wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung.

Baca Juga :  Promo Grab/Gojek Liburan 14 Des: Kulineran Hemat Diskon Melimpah

Zainal Abidin Petir, Kuasa Hukum Keluarga Korban yang mengikuti persidangan, menjelaskan bahwa AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Pertimbangan pemecatan AKBP Basuki antara lain:

  • Perbuatan AKBP Basuki dianggap tercela dan menurunkan citra Polri.
  • AKBP Basuki melakukan hubungan seksual dengan wanita yang bukan pasangan resminya.

Selain dipecat, AKBP Basuki juga kembali ditempatkan di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari.

Selama persidangan, AKBP Basuki mengajukan pembelaan bahwa selama bekerja ia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Istri AKBP Basuki yang menghadiri persidangan juga tidak menginginkan suaminya dipecat. Namun, pembelaan tersebut ditolak karena perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri, terutama setelah kasus ini viral.

Kemungkinan Banding

Petir menyebutkan bahwa AKBP Basuki kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan majelis sidang. Berhubung pangkat Basuki adalah perwira menengah, maka berkas banding akan diproses oleh Mabes Polri.

Latar Belakang Korban dan Tersangka

Dwinanda Linchia Levi adalah seorang dosen muda bidang hukum pidana yang berstatus lajang. Sementara itu, AKBP Basuki adalah seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Jateng, berstatus menikah dan memiliki istri serta seorang anak. Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Pasca terungkapnya kasus ini, AKBP Basuki dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.