Penanggung Jawab Kericuhan di Panipahan Dicopot
Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas terhadap dua perwira yang bertanggung jawab atas keamanan di wilayah Polsek Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. AKP Robiansyah, Kapolsek Panipahan, dan Aipda Rahmat Ilyas, Kanit Reskrim, dicopot dari jabatannya setelah terjadi kericuhan yang berujung pada pembakaran rumah seorang terduga bandar narkoba.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan evaluasi atas kegagalan dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat Polsek. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa setiap pimpinan wilayah harus memiliki kepekaan dan kemampuan membaca situasi dengan baik. Jika fungsi tersebut tidak dijalankan secara optimal, tindakan tegas menjadi konsekuensi yang wajib diambil.
Peredaran Narkoba yang Menimbulkan Kekacauan
Peristiwa kericuhan di Panipahan bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Awalnya, aksi tersebut berlangsung damai, tetapi kemudian berubah menjadi ricuh. Diduga karena kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum, massa kemudian bergerak menuju rumah yang diduga milik seorang bandar narkoba.
Massa menyerbu rumah tersebut, melakukan perusakan parah, dan akhirnya membakar rumah beserta barang-barang di dalamnya. Sepeda motor yang diduga milik pengedar narkoba juga ikut dibakar. Meskipun terjadi perusakan dan pembakaran yang cukup parah, polisi memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Tindakan Polda Riau untuk Memulihkan Kondisi
Jajaran Polda Riau bersama pemerintah daerah kembali diterjunkan ke Panipahan untuk memastikan kondisi benar-benar terkendali. Sejumlah pejabat utama ikut melakukan pengawasan langsung sekaligus memperkuat komunikasi dengan warga. Kapolda menekankan bahwa kehadiran aparat di lapangan bertujuan memastikan situasi tetap terkendali, mencegah gejolak lanjutan, serta menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, baik dari sisi keamanan, penegakan hukum, maupun pendekatan sosial.
Saat ini, kondisi di Panipahan dilaporkan mulai berangsur normal. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat sebagai langkah antisipasi. Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak menempuh cara-cara melanggar hukum. Terkait keresahan atas peredaran narkoba, Kapolda memastikan hal itu menjadi perhatian serius dan akan ditindak tegas melalui mekanisme hukum.
Kronologi Kericuhan
Peristiwa pengrusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Rokan Hilir, terjadi pada Jumat (10/4/2026). Kejadian ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Aksi unjuk rasa yang awalnya damai berubah menjadi ricuh. Massa kemudian bergerak menuju rumah yang diduga kuat milik seorang bandar narkoba dan melakukan perusakan serta pembakaran.
Pihak berwenang masih terus mendalami identitas provokator dan motif di balik kerusuhan ini, serta berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif.
Profil Kapolsek dan Kanit Reskrim yang Dicopot
AKP Robiansyah adalah perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Riau hingga dicopot oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada 12 April 2026. Wilayah tugasnya mencakup Kecamatan Pasir Limau Kapas, Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Aipda Rahmat Ilyas adalah Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Riau. Dia juga dicopot oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada Minggu (12/4/2026). Aipda Rahmat Ilyas berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Dua), pangkat bintara senior di Polri. Tugas utamanya adalah memimpin penyelidikan dan penindakan kasus kriminal di wilayah Panipahan, termasuk kasus narkoba, pencurian, dan tindak pidana lainnya.
Latar Belakang Pencopotan
Peristiwa yang terjadi pada 10 April 2026, yaitu aksi massa warga yang berujung pembakaran rumah terduga bandar narkoba, menjadi dasar evaluasi Kapolda Riau. Kapolda menilai jajaran Polsek Panipahan, termasuk Kanit Reskrim, tidak mampu mengantisipasi dan mengendalikan situasi sehingga terjadi kerusuhan. Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
Fungsi dan Wilayah Kerja Polsek Panipahan
Polsek Panipahan adalah kepolisian sektor di bawah Polres Rokan Hilir, Polda Riau, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Wilayah kerjanya meliputi Panipahan dan sekitarnya, termasuk daerah pesisir yang dikenal sebagai kawasan nelayan. Fungsi utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta pelayanan kepolisian di tingkat kecamatan.

















