Berita

Alasan Penetapan Tersangka Delpedro Cs Harus Dicabut

×

Alasan Penetapan Tersangka Delpedro Cs Harus Dicabut

Sebarkan artikel ini



Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan hasil dari sidang praperadilan yang dihadiri oleh Delpedro, Marhaen, dan tiga aktivis lainnya. Keempat individu ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dalam demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 di Jakarta. Selain Delpedro, direktur Lokataru Foundation, tiga aktivis lainnya yang menjadi tersangka adalah Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein.

TAUD menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap keempat aktivis tersebut tidak sah karena mereka belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menuntut agar penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka,” ujar anggota tim kuasa hukum, Muhammad Al Ayyubi Harahap, dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada Ahad, 26 Oktober 2025.

Menurut Yubi, putusan MK jelas memerintahkan penyidik untuk memeriksa seseorang sebagai saksi atau calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan.

Baca Juga :  SPJ Pos Sedanau di Pertanyakan, 17 Nelayan Tak Terima Haknya

Tujuan dari putusan MK ini, menurut Yubi, adalah untuk memastikan transparansi dalam proses penyidikan dan mencegah kesalahan yang bisa melanggar hak asasi manusia. Dalam forum pemeriksaan calon tersangka, seseorang diberi kesempatan untuk menjelaskan tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya sebelum diberi predikat tersangka.

Yubi menambahkan bahwa putusan MK ini pernah diterapkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2024 lalu. Dalam sidang praperadilan, hakim membatalkan status tersangka terhadap seseorang karena penyidik tidak pernah memeriksa dia sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam putusannya, kata Yubi, hakim merujuk langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam putusan itu, hakim menyatakan, “Seberapa kuat pun kualitas alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, dia harus memeriksa seseorang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.”

Delpedro cs ditangkap oleh polisi atas tuduhan penghasutan dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Baca Juga :  Bintan Peringati Hari Ibu ke-97

Mereka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum mereka, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka mereka. TAUD menyatakan bahwa penetapan para aktivis itu tidak sah sehingga harusnya batal demi hukum.

Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gugatan itu dijadwalkan diputus pada Senin, 27 Oktober 2025.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam artikel ini.