Bisnis

Anak Riza Chalid: Bisnis Kilang Minyak Mandiri

×

Anak Riza Chalid: Bisnis Kilang Minyak Mandiri

Sebarkan artikel ini

Kesaksian Mengejutkan: Sidang Korupsi Minyak Mentah Ungkap Fakta Baru

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi bisu dari sebuah persidangan yang mengguncang terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 9 Februari, seorang saksi mahkota, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, memberikan kesaksian yang membuka tabir baru dalam kasus ini.

Kerry Riza, dalam keterangannya, dengan tegas membantah adanya keterlibatan Irawan Prakoso maupun ayahnya, Mohamad Riza Chalid, dalam kontrak sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia menegaskan bahwa usaha penyewaan kilang minyak tersebut murni merupakan inisiatif dan usahanya sendiri. “Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha ini saya rintis sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso maupun Mohamad Riza Chalid,” ujar Kerry Riza saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini menjadi krusial mengingat kompleksitas hubungan bisnis dan personal yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi bernilai fantastis ini. Penegasan Kerry Riza bertujuan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang diduga terseret dalam pusaran kasus ini.

Dokumen Notaris: Bukti Keterangan Irawan Prakoso

Dalam persidangan tersebut, Kerry Riza juga menghadirkan sebuah dokumen penting: pernyataan resmi Irawan Prakoso yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 5 Februari 2026. Dokumen ini semakin memperkuat bantahan Kerry Riza dan memberikan klarifikasi dari sudut pandang Irawan Prakoso sendiri.

Dalam dokumen notaris tersebut, Irawan Prakoso dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan informasi apa pun kepada Hanung Budya mengenai fasilitas terminal tangki yang rencananya akan diambil alih oleh Kerry Riza. Lebih lanjut, Irawan Prakoso juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menyampaikan pesan, teguran, apalagi tekanan dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya. Pesan-pesan tersebut, jika memang ada, diduga berkaitan dengan proses penawaran penyewaan storage kepada Pertamina atau percepatan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM.

Baca Juga :  Enduro Service Pertamina: Servis Kilat Nyaman di SPBU

Penyampaian dokumen ini di persidangan menjadi amunisi tambahan bagi pihak Kerry Riza untuk membuktikan klaimnya mengenai independensi usahanya dan minimnya intervensi dari pihak lain, termasuk ayahnya dan Irawan Prakoso.

Kronologi Penahanan yang Mengejutkan

Selain kesaksian mengenai keterlibatan pihak lain, Kerry Riza juga menceritakan pengalamannya saat ditahan pada tanggal 24 Februari 2025. Ia mengungkapkan rasa keterkejutannya karena belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelumnya, namun tiba-tiba dijemput oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung di kediamannya.

“Sore hari tanggal 24 Februari saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Saya cek lewat pembantu, ternyata dari Kejaksaan,” ungkap Kerry Riza menceritakan momen penjemputannya.

Saat tim penyidik tiba, mereka menunjukkan surat penggeledahan. Kerry Riza mengaku tidak keberatan dan mempersilakan mereka masuk ke kediamannya. Ia hanya meminta izin agar istri dan anaknya dapat keluar dari kamar sebelum proses tersebut dimulai.

Kerry Riza menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Ia bahkan mengaku hanya mengenakan sandal karena saat itu ia diberitahu bahwa pemeriksaan akan selesai pada hari yang sama. Namun, kenyataan yang dihadapinya ternyata berbeda.

“Begitu saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kerry Riza dengan nada prihatin. Pengalaman ini menggambarkan betapa cepatnya proses yang ia alami, dari saksi potensial menjadi seorang tersangka.

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, didakwa bersama dengan terdakwa lainnya. Terdakwa lain yang juga menghadapi tuntutan hukum adalah:

  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca Juga :  Imbas dari Listrik Mati, Pesanan Kamar Hotel Naik 80%

Ketiga individu ini didakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 285,1 triliun. Angka ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang sangat mengkhawatirkan dan berdampak luas bagi perekonomian negara.

Jaksa penuntut umum merinci sejumlah perbuatan yang diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara tersebut. Salah satu poin utama yang diangkat adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Kerja sama ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry Riza, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Latar Belakang Kerja Sama yang Dipertanyakan

Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak tersebut dijalin dengan PT Pertamina Patra Niaga. Yang menjadi sorotan adalah, pada saat perjanjian tersebut dibuat, Pertamina disebut-sebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan kebutuhan nyata di balik kerja sama tersebut.

Nilai kerugian negara yang ditaksir dari kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ini saja mencapai angka Rp 2,9 triliun. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang lebih besar.

Atas perbuatan-perbuatan yang diduga telah dilakukannya, Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama dengan terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa keadilan bagi negara.