Misteri Anggaran Ratusan Juta Yayasan Siger Prakarsa Bunda: Sorotan Publik dan Keterbukaan yang Tertunda
Sebuah isu krusial mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga diterima oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda mulai mengemuka, memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Kabar ini, yang konon bocor dari kalangan internal Pemerintah Kota Bandar Lampung, akhirnya memaksa berbagai pihak untuk memberikan klarifikasi, termasuk inisiator yayasan yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Sebelum terbongkarnya dugaan aliran dana ini, upaya konfirmasi terhadap Khaidarmansyah, yang disebut-sebut sebagai inisiator, ternyata menemui jalan buntu. Pada tanggal 11 Desember, saat diminta konfirmasi, Khaidarmansyah terkesan mengelak dan hanya menyarankan untuk mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Ketika didesak mengenai statusnya sebagai Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, ia memilih untuk bungkam.
Keterbatasan Perhatian Yayasan terhadap Pendidikan
Memasuki awal Januari 2026, keterangan dari seorang guru SMA Siger memberikan gambaran yang kurang meyakinkan mengenai perhatian yayasan terhadap operasional pendidikan. Guru tersebut mengungkapkan bahwa kepedulian yayasan hanya datang berkisar dua hingga tiga bulan sekali. “Ya paling 2-3 bulan sekali. Bisa mas bayangkan (bagaimana perhatiannya) kalau begitu,” tuturnya ketika ditanya frekuensi kunjungan yayasan untuk memantau perkembangan siswa. Gambaran ini menimbulkan kekhawatiran mengenai sejauh mana yayasan benar-benar berperan aktif dalam pembinaan pendidikan.
Upaya Mendapatkan Jawaban yang Tak Berbuah Manis
Menanggapi minimnya informasi, tim redaksi berinisiatif mendatangi langsung Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menelusuri perihal pendanaan SMA Siger. Bahkan, surat permohonan resmi dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, mendesak agar mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedatangan ini dilakukan sebelum adanya isu pembocoran anggaran SMA Swasta Siger oleh pihak internal Pemkot Bandar Lampung.
Namun, hingga Desember, Khaidarmansyah tetap tidak memberikan jawaban. Upaya penelusuran ke alamat kantor yayasan yang tertera juga tidak membuahkan hasil. Baik warga sekitar, Ketua RT, maupun pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui keberadaan kantor yayasan tersebut. Meskipun demikian, tercatat dalam buku tamu Kelurahan adanya pengisian perihal pengajuan domisili atas nama Eka Afriana.
Keengganan Transparansi yang Membingungkan
Meskipun surat permohonan keterbukaan informasi telah diajukan secara resmi dan tim redaksi telah berupaya mendatangi Dinas Pendidikan, respons yang diharapkan tidak kunjung datang. Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan konfirmasi apa pun terkait pendanaan SMA Swasta Siger.
Keadaan berubah drastis ketika pihak internal Pemerintah Kota Bandar Lampung secara tak terduga membocorkan informasi mengenai aliran dana tersebut. Bersamaan dengan itu, Khaidarmansyah tiba-tiba muncul kembali, dan Wali Kota Eva Dwiana, yang sebelumnya terkesan tidak membahas isu SMA Siger, mendadak dikabarkan menangis.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa transparansi anggaran, yang seharusnya menjadi sebuah kewajiban dan amanah regulasi, harus menunggu hingga adanya “pembangkang” atau kebocoran informasi? Transparansi bukanlah sesuatu yang perlu ditutupi atau dibenci, melainkan sebuah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah dan lembaga penerima anggaran.
Refleksi dari Perhelatan Politik
Situasi ini seolah mengingatkan kembali pada perdebatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan Pangdam Misrul yang menyebutkan, “kayaknya Deddy Amrullah cocok pimpin Bandar Lampung,” mungkin bisa menjadi cerminan dari harapan masyarakat akan sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, termasuk dalam hal transparansi anggaran.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah. Kegagalan dalam memberikan informasi yang jelas dan akuntabel dapat menimbulkan spekulasi, ketidakpercayaan publik, dan pada akhirnya merusak citra institusi. Kasus Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap pengelolaan dana publik.
Pertanyaan yang Menggantung
- Apa saja program kerja yang telah dilaksanakan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda menggunakan anggaran yang diterima?
- Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan yayasan kepada pemerintah kota?
- Mengapa informasi mengenai pendanaan SMA Siger sulit diakses oleh publik dan media?
- Apa yang menjadi alasan Wali Kota Eva Dwiana menangis terkait isu ini?
Semua pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang jelas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan dan lembaga-lembaga yang ada di Kota Bandar Lampung.

















