Berita PilihanHukumKepriNatunaOpini

Tajam ke Karhutla, Tumpul ke Tambang Ilegal

×

Tajam ke Karhutla, Tumpul ke Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita

Alreinamedia.com-Natuna,Perbedaan respons pemerintah Kabupaten Natuna dan aparat penegak hukum terhadap dua persoalan lingkungan di Natuna menjadi sorotan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini seolah ditangani dengan cepat dan terkoordinasi, sementara aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) masih kerap berlangsung tanpa penindakan yang tegas demi terwujudnya pasar modren jepang miskipun material yang berasal diduga tanpa penamban yang beriizin.Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum di daerah khusunya kabupaten Natuna.

Redaksi menilai, karhutla memang bersifat darurat dan berdampak langsung terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat, sehingga respons cepat menjadi keharusan. Namun, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak kalah berbahaya. Dampaknya bersifat jangka panjang, mulai dari pencemaran air, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya fungsi lahan yang sulit dipulihkan.

Dalam berbagai kejadian karhutla, aparat bergerak cepat melakukan pemadaman, penyelidikan, hingga penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum dapat berjalan efektif ketika menjadi prioritas. Sayangnya, pendekatan serupa belum terlihat secara konsisten dalam penanganan tambang ilegal.

Padahal, regulasi terbaru telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk kedua persoalan ini. Dalam sektor pertambangan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah pusat. Aktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun serta denda hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Suami Diduga Dalang Pembunuhan Siswi SD di Medan

Sementara itu, terkait karhutla, regulasi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga telah disesuaikan dalam kerangka UU Cipta Kerja, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembakaran lahan secara ilegal dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Dengan kerangka hukum yang telah diperbarui dan diperkuat tersebut, seharusnya tidak ada ruang bagi praktik ilegal baik dalam bentuk pembakaran lahan maupun penambangan tanpa izin. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tingkat sorotan publik semata, tetapi harus didasarkan pada prinsip keadilan dan perlindungan lingkungan yang menyeluruh.

Redaksi berpandangan bahwa ketimpangan ini berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika karhutla dapat ditindak cepat karena dianggap prioritas, maka aktivitas tambang ilegal yang berlangsung terus-menerus juga seharusnya diperlakukan dengan tingkat urgensi yang sama.

Baca Juga :  Pemerintah Dan Masyarakat Asahan Gelar Syukuran Bupati dan Wakil Bupati

Lebih jauh, pembiaran terhadap tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi ekonomi dan melemahkan wibawa hukum. Masyarakat yang taat aturan menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelanggaran seolah mendapatkan ruang untuk terus berlangsung.

Momentum penanganan karhutla yang cepat dan tanggap seharusnya menjadi contoh. Koordinasi lintas instansi, respons cepat, serta transparansi penanganan perlu diterapkan pula dalam penertiban tambang tanpa izin.

Natuna membutuhkan konsistensi, bukan sekadar reaksi situasional. Penegakan hukum harus berjalan seimbang, tanpa standar ganda, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang mana yang lebih mendesak, tetapi tentang keberanian menegakkan hukum secara adil. Jika hukum hanya tajam pada satu sisi, maka upaya menjaga lingkungan akan selalu timpang dan risiko jangka panjang akan terus menghantui generasi mendatang.

 

Berita Opini:Penulis Arizki Fil Bahri (Pimpinan Redaksi Alreinamedia.com)