Berita PilihanKepriNatunaOpini

Sudahkah 11 Dapur SPPG di Natuna Sesuai dengan Juknis BGN?

×

Sudahkah 11 Dapur SPPG di Natuna Sesuai dengan Juknis BGN?

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com-Natuna,Keberadaan 11 dapur SPPG di Kabupaten Natuna mulai menjadi perhatian publik seiring pelaksanaan program Badan Gizi Nasional (BGN). Di tengah optimisme pemerintah terhadap percepatan program makan bergizi, muncul satu pertanyaan penting yang layak menjadi sorotan bersama, sudahkah seluruh dapur tersebut benar-benar sesuai dengan juknis BGN secara menyeluruh?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, kesesuaian terhadap juknis tidak cukup hanya dilihat dari berdirinya bangunan dapur atau mulai berjalannya aktivitas operasional. Ada banyak aspek teknis yang seharusnya dipenuhi sebelum sebuah dapur dinyatakan layak menjalankan program strategis nasional.

Sorotan pertama menyangkut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Apakah seluruh dapur SPPG di Natuna sudah memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai sesuai standar? Mengingat dapur produksi makanan dalam skala besar menghasilkan limbah setiap hari, keberadaan IPAL menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.

Kemudian, bagaimana dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)? Dari informasi yang diterima awak media ini, diketahui dari 11 dapur SPPG yang telah beroperasi di Natuna, baru tiga dapur yang mengantongi SLHS. Kondisi ini tentu memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan dan pengendalian standar operasional yang dilakukan di lapangan.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini: Cinta, Karier, Kesehatan

Jika benar sebagian besar dapur masih belum memiliki SLHS, lalu atas dasar apa dapur-dapur tersebut dinyatakan siap beroperasi? Bukankah sertifikat laik higiene sanitasi merupakan syarat penting dalam menjamin keamanan produksi makanan bagi masyarakat?

Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap peran dan pengawasan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN. Sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kesiapan administrasi maupun kelayakan teknis dapur-dapur tersebut? Apakah evaluasi dilakukan secara menyeluruh sebelum operasional berjalan, atau justru pengawasan baru dilakukan setelah dapur mulai aktif melayani program makan bergizi?

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga menjadi perhatian. Program makan bergizi tentu harus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah seluruh dapur telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal, baik dari sisi bahan baku, proses pengolahan, maupun sistem distribusinya.

Aspek bangunan penunjang juga tidak kalah penting. Dalam juknis BGN, fasilitas pendukung seperti mess atau tempat tinggal kepala dapur, akuntan, dan ahli gizi menjadi bagian dari standar yang harus diperhatikan. Pertanyaannya, apakah seluruh fasilitas tersebut telah dibangun sesuai ketentuan, atau justru masih belum tersedia secara maksimal?

Baca Juga :  Itinerary Karanganyar 2 Hari 1 Malam dengan Budget Rp 2,3 Juta: Liburan Sekolah untuk Anak

Natuna sebagai daerah perbatasan tentu memiliki tantangan tersendiri, mulai dari distribusi material, ketersediaan tenaga ahli, hingga pengawasan pembangunan. Karena itu, publik berharap penilaian “sesuai juknis” benar-benar dilakukan secara objektif dan transparan, bukan sekadar untuk memenuhi target program.

Pemerintah daerah maupun pihak terkait seharusnya terbuka menyampaikan progres dan kondisi riil di lapangan. Sebab, program sebesar ini membutuhkan pengawasan serius agar kualitas pelaksanaannya benar-benar terjaga.

Pada akhirnya, pertanyaan “sudahkah sesuai juknis BGN?” bukan bentuk pesimisme terhadap program pemerintah. Justru itu menjadi bagian dari kontrol publik agar program yang menyangkut kesehatan dan gizi masyarakat dapat berjalan sesuai standar, aman, dan tepat sasaran.

 

EDITORIAL: PENULIS ARIZKI FIL BAHRI